Mahasiswa Asal Pu Unaha Dibekuk Polisi di Wawotobi Akibat Edarkan Sabu

waktu baca 1 menit
Barang bukti yang berhasil disita Polisi terhadap pelaku pengedar narkoba insial JI. Foto Istimewa

KONAWE – Mahasiswa asal Kelurahan Pu Unaha, Kecamatan Unaaaha, Kabupaten Konawe, inisial JI (21) tahun, berhasil dibekuk polisi, pada Selasa (12/10/2021) sekira Pukul 16.30 WITA.

JI dibekuk polisi di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, karena mengedarkan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, Iptu Andi Muzakir Musni mengatakan, ditangan pelaku ditemukan sabu seberat 0,37 gram.

“Saat penggeledahan, tim kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram,” jelas Muzakir.

JI dibekuk berawal dari informasi masyarakat. Karena sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Wawotobi.

“Tersangka merupakan mahasiswa, dan diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu dengan sistem tempel,” ungkapnya.

Akibat perlakuannya, JI dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Rerublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Laporan: Jaspin