Mantan Kepala BPD Konkep Resmi Ditetapkan Sebagai DPO

waktu baca 1 menit

KENDARIPolda Sultra resmi menetapkan inisial IJP sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/4/X/2021/Dit Reskrimsus. Terkait kasus korupsi Dana Kas Operasional (DKO) Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep).

Penetapan ini usai IJP mangkir beberapa kali dari panggilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor Polda Sultra).

Kasubidpenmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan BPKP melakukan audit hingga hasil keluar.

“Hasil audit BPKP keluar dan kerugian mencapai kurang lebih Rp. 9,5 Miliar,” kata Dolfi melalui pesan singkatnya, Senin (18/10).

IJP terjerat pasal 2 ayat (1) , pasal 3 dan pasal 8 undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

“Yang bersangkutan adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas besar PT. BPD Sultra Kantor Cabang Pembantu Wawonii yang bersumber dari dana penyertaan modal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ” jelas Dolfi.

Laporan : Muhammad Alpriyasin