Menanti Tersangka Kasus ‘Desa Siluman’ di Konawe

waktu baca 1 menit
Foto. Ilustrasi

sultranews.net – Penanganan kasus desa fiktif yang disebut-sebut sebagai ‘Desa Siluman’, hingga kini masih terus bergulir di penyidik Tidpikor Dit Reskrimsus  Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2019).

Namun kasus yang ditangani oleh Kepolisian sejak 2018 lalu itu, tidak kunjung adanya sederet nama yang menjadi tersangka.

Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan dari laporan 56 desa yang ditangani, sementara ada dua desa yang ditemukan diduga fiktif.

Namun ketika ditanya nama dua desa itu, Dolfi belum bersedia menyebutkan.

“Sudah dilakukan pengecekan oleh tim penyidik, dari 56 yang diterima laporannya, ada 23 desa yang tidak terdaftar di Mendagri. Sedangkan dua desa yang ditemukan dipastikan fiktif karena tidak ada warganya,” ujar Dolfi kepada sultranews.net di ruang kerjanya Rabu (6/11/2019).

Terkait kasus dugaan desa siluman itu, penyidik nampaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan adanya tersangka.

“Kasus ini masih sementara pemeriksaan saksi-saksi sudah ada 57 yang dimintai keterangannya. Untuk penetepan tersangka, penyidik masih menunggu penghitungan hasil kerugian negara dari kantor perwskilan BPKP Sultra,” ucapnya.

Liputan. Wayan Sukanta