Mengaku Tandatangannya Dipalsukan, Kepala BKPSDM Konawe Bakal Polisikan Oknum ASN PPPK Nakes
KONAWE, SultraNews.co.id – Ada sebagian bahkan bisa lebih, para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tenaga kesehatan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) beramai- ramai pindah tugas (mutasi) menggunakan nota tugas alias penitipan sementara bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Kesesuaian.
Baru-baru ini, belasan ASN PPPK yang melakukan mutasi akhirnya terungkap jika spesimen surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe yang mana ditandatangani langsung oleh kepala badan atas nama Suparjo, S.Kom, rupanya dipalsukan.

Ada tiga spesimen surat yang berhasil didapatkan para awak media yang mana tanda tangan Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe diduga dipalsukan, sebab memiliki perbedaan yang sangat mencolok.
Dari ketiga spesimen surat tersebut, sontak saja Suparjo selaku Kepala BKPSDM membenarkan jika tandatangan tersebut bukanlah tandatangan miliknya.
“Bukan saya punya tanda tangan ini,” ucap Suparjo, saat ditemui awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Ia pun akan menelusuri siapa yang telah memalsukan tanda tangannya. Sebab hal ini merupakan tindak pidana yang tidak bisa dibenarkan.

Untuk diketahui, Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada umumnya tidak bisa melakukan mutasi atau perpindahan antar instansi. Hal ini karena PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dan status mereka adalah pegawai tidak tetap.
Status PPPK berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki status tetap, PPPK memiliki status pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Karena statusnya yang tidak tetap, PPPK tidak memiliki hak otomatis untuk mutasi atau pindah instansi seperti PNS.
Jika seorang PPPK ingin pindah ke instansi lain, mereka harus menyelesaikan masa kontraknya terlebih dahulu, kemudian mengikuti seleksi ulang di instansi yang baru.
Mengajukan mutasi tanpa menyelesaikan kontrak bisa dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.
Laporan : Aby Razak






