Menguak Aktor Penambang Ilegal Dibalik IUP Mati PT Trisula Konut

waktu baca 4 menit
Aktivitas di PT Trisula Bumia Anoa, Kecamatan Marombo, Konut, Sultra. Foto : Pembom Sultra (Gambar diambil pada awal November 2020)

Kendari – Kasus kejahatan lingkungan berkedok pertambangan di daerah Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, tidak ada habisnya. Meski tidak mengantongi izin secara resmi, sejumlah pengusaha gelap secara bebas mengeruk hasil bumi secara ilegal di bumi oheo itu.

Seolah tidak ada jera, meski telah beberapa diantara perusahaan tambang yang telah terjerat hukum namun masih saja bergeliat secara bebas.

PT Trisula Bumi Anoa salah satunya, berlokasi di Kecamatan Marombo, Kabupaten Konut. Sejak 2016 lalu perusahaan yang bergerak dibidang ore Nickel ini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya telah mati. Sejak itu tidak dilakukan perpanjangan, hingga perusahaan itu resmi disegel dan aktivitasnya dihentikan oleh aparat penegak hukum.

Namun rupanya ada yang beberapa pihak yang memanfaatkan kondisi itu, para pengusaha gelap nampaknya datang secara diam-diam melakukan penambangan ilegal di kawasan PT Trisula Bumi Anoa.

Aktivitas penambangan pun kembali terjadi meski diketahui itu adalah ilegal. Terungkapnya kasus itu setelah sebuah kelompok dari lembaga Persatuan Bumi Anoa (Pembom) Sultra, melakukanĀ  investigasi ke kawasan tersebut.

Mengejutkan, saat dilakukan investigasi pada awal November 2020, nampak adanya aktivitas bongkar muat material ore nickel dan aktivitas penambangan lainnya di dalam kawasan IUP PT Trisula Bumi Anoa. Sekilas terlihat seperti bukan kawasan ilegal, pasalnya para karyawan yang bekerja di dalam kawasan itu terlihat masih menggunakan seragam resmi perusahaan.

Dalam areal itu juga nampak alat berat dan kendaraan roda 6 dan 10 lalu-lalang mengangkut material. Sejumlah eskavator mengeruk gunung yang dan mengambrukan pepohonan hingga gundul tanpa sisa.

“Kita diam-diam masuk ke dalam area kawasan perusahaan IUP PT Trisula yang sudah mati, disana kami menemukan masih adanya aktivitas kendaraan dan alat berat tambang secara bebas. Terlihat seperti tanpa masalah mereka masih melakukan aktivitas padahal IUP nya sudah mati,” ujar Razak Ode, ketaua lembaga Pembom Sultra kepada sultranews.co.id

Razak menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan perihal temuannya itu dengan berbagai cara. Meski telah beberapa kali menggelar aksi di kantor DPRD Sultra dan Polda Sultra untuk mendesat menghentikan aktivitas ilegal di PT Trisula itu, namun nampaknya tak ada hasil.

Menurutnya, penambangan ilegal yang terjadi dalam kawasan PT Trisula jelas murni kasus kejahatan lingkungan. Namun penegak hukum hingga wakil rakyat di DPRD Sultra seolah tak bereaksi menindaklanjuti temuan para aktivis itu.

“Kita sudah beberapa kali demo hingga membuat aduan ke Polda Sultra soal penambangan ilegal di PT Trisula, tetapi tidak ada respon sampai saat ini belum ada penindakan hukum yang diakukan. Tidak cukup disitu saja, kita juga sudah beberapa kali ke DPRD Sultra bertemu Komisi III menyampaikan hal tersebut, namun lagi-lagi kami hanya dijanji dan tidak ada gerakan untuk menanggapi kasus kejahatan lingkungan yang terjadi di PT Trisula,” tuturnya.

Kendati demikian, para aktivis mahasiswa itu tidak diam dan terus mencari informasi dan menyelidikanya. Ada fakta baru yang ditemukan, dibalikĀ  penambangan ilegal pada IUP mati PT Trisula diduga kuat ada aktor yang diduga kuat telibat membekingi aktivitas tersebut. Aktor penambang itu diduga adanya oknumĀ  yang saat ini masih dirahasiakan dan belum mau dibeberkannya.

“Kami mendapatkan informasi terbaru, ternyata dibalik aktivitas penambangan ilegal di area PT Trisula itu ada oknum Polisi yang terlibat. Kami tidak mau menyebutkannya, namun jika itu benar, tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas,” ungkap Razak.

Kabar soal IUP PT Trisula Bumi Anoa telah mati juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Try Aryadi. Ia memastikan bahwa PT Trisula tidak beraktivitas lagi sejak adanya temuan IUP telah mati.

“Kita sudah cek dan tidak ada aktivitasnya lagi,” kata Heri saat ditemui beberapa waktu lalu.

Tidak hanya terkait IUP, aktivitas di PT Trisula juga diketahui belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga adanya penyerobotan lahan dalam kawasan hutan lindung. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Koalisi Rakyat Sulawesi Tenggara, Indra mengungkapkan, selain IUPnya yang telah mati PT Trisula juga menyerobot hutan lindung di Marombo, Konut.

“UP PT Trisula sudah mati. Tapi masih beraktivitas, dari penelusuran kami, PT Trisula juga menggarap hutan lindung di Marombo,” beber Indra.

Laporan. Wayan Sukanta