Mulai April-Juni 2020, BLT Dari Dana Desa Akan Disalurkan

waktu baca 2 menit
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar

Nasional – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa untuk warga disalurkan pada April hingga Juni 2020. Hal itu diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu selama tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni hingga total menjadi Rp1,8 juta,” ujar Halim, dikutip dari temo.co, Minggu (27/4/2020).

Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim mengatakan dana desa diperbantukan untuk memberikan BLT kepada masyarakat miskin atau ekonomi lemah saat pandemi COVID-19.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa untuk warga disalurkan pada April hingga Juni 2020.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu selama tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni hingga total menjadi Rp1,8 juta,” terangnya.

Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim mengatakan dana desa diperbantukan untuk memberikan BLT kepada masyarakat miskin atau ekonomi lemah saat pandemi COVID-19.

Kemudian desa yang memiliki anggaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar mengalokasikan BLT sebesar 30 persen. Terakhir, desa dengan anggaran di atas Rp1,2 miliar BLT yang dialokasikan 35 persen.

Untuk itu, dia menyarankan agar segera merevisi APDes dengan merujuk pada Permendagri nomor 69 tahun 2018. Sebab, dana desa akan fokus ke tiga hal yaitu penanganan COVID-19, Program Padat Karya Tunai Desa dan BLT.

“Jika sudah cair, maka dilanjutkan saja. tapi segera revisi sesuai tiga fokus itu,” ucap Halim.

Kemendes PDTT, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna mempercepat proses pencairan dana desa. Sebab, kementerian itu menerima laporan adanya durasi waktu yang cukup lama proses pencairan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Menurutnya, KPPN tidak harus telaah ulang pengajuan karena syarat pencairan dana desa menurut Peraturan Menteri Keuangan ada tiga yaitu ada peraturan Gubernur mengatur tentang dana desa, ada kuasa pemindahbukuan dari rekening kas daerah ke rekening kas desa dan APBDes sudah dievaluasi oleh Pemerintah kabupaten. Sumber. Tempo.co