Oknum Polisi di Polda Sultra Gelapkan Uang Rp900 Juta

waktu baca 1 menit
Bripka FH (tengah), saat menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bid Propam Polda Sultra, pada Kamis 1 Agustus 2019. (Foto Humas Polda Sultra untuk sultranews.net)

sultranews.net – Oknum personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial FH berpangkat Bripka, mendapat sanksi tegas karena terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp900 juta.

Sanksi tegas yang diberikan kepada FH, berupa pemindahan tugas dari kesatuan sebelumnya pada unit Dit Intel Polda Sultra ke bidang pelayanan markas (Yanma).

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hart, mengatakan pemberian sanksi itu diberikan kepada FH, berdasarkan hasil putusan sidang kode etik yang dilaksanakan oleh Bid Propam Polda Sultra.

“Dalam kasusnya oknum FH melakukan penggelapan uang senilai Rp900 juta milik salah seorang warga. Kronologisnya,  melakukan penggelapan uang yang dititip oleh terlapor atas nama DATU ARJUN sebesar Rp900 juta untuk diserahkan ke pelapor atas nama ARVAN YUNUS namun pelaku tidak menyerahkan uang tersebut,” ujar Harry kepada sultranews.net, Senin (5/8/2019).

Harry menjelaskan proses sidang kode etik dilaksankan pada Kamis, 1 Agustus 2019, di ruang sidang Bid Propam Polda Sultra.

“Atas perbuatannya tersebut maka pelanggar secara sah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Harry.

LIputan. Wayan Sukanta