OPINI: Netralitas Kades dan Perangkat Desa Menyongsong Pesta Demokrasi Pemilu 2024

waktu baca 4 menit
Hirman Lasariwu, S.H

Penulis: Hirman Lasariwu, S.H

SULTRANEWS – Pemilihan Umum Presiden Indonesia tahun 2024 mendatang adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2024–2029 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilihan ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ke lima di Indonesia, serta pemilihan umum ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh Indonesia. Sementara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) baru akan dilaksanakan pada bulan November.

Maka dari itu, membutuhkan semua peran masyarakat ikut serta menyukseskan pesta demokrasi yang berkualitas dan khsususnya peran Kepala Desa (Kades) dan aparat desa guna mengawal pesta demokrasi ini. Sebab merupakan hal penting, karena salah satu pusat pemungutan dan perhitungan suara berada di Desa, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 Jumlah desa di Indonesia yakni 83.843 desa.

Jika Kepala Desa dan Aparat Desa tidak ikut serta dalam menyukseskan pesta demokrasi dengan sikap ‘Netral’ dalam menjalankan tugasnya, bagaimana mungkin akan mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas jika Kepala Desa dan Aparat Desa tidak netral.

Sehingga perlu juga diketahui bagaimana susunan organisasi, tata kerja pemerintah desa agar dalam pengawasan dan pemantauan tidak salah kapra terkait aparat desa. Telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 pada pasal 2 ayat (1) juga dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

Perangkat Desa dimaksud sesuai bunyi pasal 2 ayat (2) terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis, maka untuk melakukan pencegahan keterlibatan Kepala Desa dan Aparat Desa dalam politik praktiks dan menjaga netralitasnya harus senantiasa dilakukan sosialisasi terkait regulasi yang mengatur larangan dan kewajiban kepala desa dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah Gubenur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati yang akan datang telah di atur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:

Baca Juga :  Pj Bupati Konawe Terima Penghargaan Serta Dapat Insentif Rp 29 M

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam Undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. Begitupulah dengan perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Hal tersebut diatur pula dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Begitu juga dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 Ayat (2) huruf (h), (i), dan (j) meyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Lanjut pada Pasal 282 menyatakan: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Sementara pada ketentuan undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan  gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang yang mengatur tentang netralitas dan larangan keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai berikut menyatakan Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan dan Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  KSK Dinobatkan Sebagai eks Pemimpin Berkinerja Tinggi

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas Kepala Desa dan Aparat Desa dapat metaati dan menjalankannya dalam kehidupan berdemokrasi menjelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah Gubenur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati yang akan datang, sebab jika hal tersebut dilanggar maka ada sanksi adminitratif maupun pidana yang merugikan diri sendiri dan mencoreng penyelenggaraan Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

SN/Jaspin