Pekerja Salon dan Bocah 14 Tahun di Muna Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

waktu baca 2 menit
Tiga kurir sabu saat diamankan Satres Narkoba Polres Muna.

sultranews.net – Satuan reserse narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu, berinisial RN (19), LA (14) dan YD  (32), pada Rabu malam  (7/8/2019).

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan jumlah total 46,42 gram. Ketiganya ditangkap dalam sejumlah lokasi yang berbeda.

Informasi yang diterima sultranews.net, seorang pelaku merupakan wanita  yakni RN yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja salon kecantikan. Sedangkan satu pelaku yaitu LA masih berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah di Kabupaten Muna.

Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Hamka, dalam konferensi persnya mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap RN yang telah dicurigai akan bertransaksi sabu menggunakan sepeda motor.

“Penangkapan berawal pada Senin, 5 Agustus 2019, sekira pukul 17.00 wita. Kami mendapat informasi bahwa RN akan bertransaksi sabu. Ketika melintas di jalan Kancil, Kelurahan Watonea,  tim langsung menghadang kendaraan pelaku dan langsung melakukan penggeledah. Ditubuh  RN ditemukan satu sachet benin gberisi butiran crystal,” ujar Hamka, Rabu (8/8/2019).

Baca Juga : Oknum Pegawai Lapas Kendari DItangkap Bawa Sabu dan Ganja

Selanjutnya, tim Reserse Narkoba Polres Muna melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua yaitu LA saat hendak bertransaksi sabu terhadap pelaku RN, pada pukul 01.00 wita.

“LA ditangkap saat akan membawakan RN satu sachet sabu di jalan Srikaya. Setelah menangkap LA, tim kembali melakukan  pengembangan untuk menangkap adanya pelaku lainnya. Alhasil pelaku ketiga yaitu YD, akhirnya kita tangkap beserta barang bukti hasil penggeledahan,” jelas Hamka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Liputan. Wayan Sukanta

Berita Terkait :