Pemda Koltim Perpanjang Status Darurat Bencana Covid-19 Hingga 25 April

waktu baca 1 menit
Sura Keputusan Bupati Koltim Tentang Perpanjangan percepatan Penanganan darurat becana Covid-19

Kolaka Timur – Pemerintah Daerah Kolaka Timur (Koltim), memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah Coronavirus Deases (Covid-19), hingga 25 April 2020.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusa Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45/180/2020. Tentang perpanjangan massa kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Penetapan status perpanjangan masa tanggap darurat bencana Covid-19 di Koltim dilakukan karena situasi belum dianggap aman.

Disebutkan juga, anggaran penanganan wabah Covid-19 akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Belanja tidak terduga (BTT), dan Relokasi APBD Koltim tahun 2020.

Selama status tanggap darurat bencana itu ditetapkan, Bupati menginstruksikan jajaran untuk tetap melakukan himbauan melalui media poster dan baliho terkait edukasi bahaya Covid-19 kepada masyarakat di Koltim.

Penanganan lainnya, upaya preventif dengan melakukan penyemprotan disinfektan berskala besar tetap dijalankan dengan sasaran.

Instruksi lainnya, wilayah perbatasan Koltim akan dilakukan pengawasan secara ketat terhadap warga dari luar daerah yang bertujuan untuk memutus mata rantai covid-19.

Tertuang juga dalam surat keputusan Bupati Koltim, seluruh petugas kesehatan yang berstatus aktiv menjalankan tugas di Puskesms maupun rumah sakit akan tetap mendapat perhatian khusus berupa kebutuhan medis.

Untuk di ketahui, untuk kasus Penularan Covid-19 di Kolaka Timur hingga saat ini belum terdapat yang di nyatakan Positif. (B)

Reporter : Muhammad Al Priyasin
Editor. Yayan