Pemkab Alokasi 500 Juta Untuk Biaya Pengobatan Gratis di BLUD RS Konawe

waktu baca 2 menit
Gedung BLUD Rumah Sakit Konawe.

KONAWE – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa memberikan program pelayanan kesehatan gratis terhadap warga tidak mampu di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit (RS) Konawe.

Tahun 2022, Pemkab Konawe menganggarkan program kolaborasi dengan RS Konawe itu senilai Rp500 juta. Dana tersebut nantinya akan dPemkab Alokasi 500 Juta Untuk Biaya Pengobatanikelola pihak RS manakala ada pasien tidak mampu, serta tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang membutuhkan pelayanan medis.

Anggota DPRD Konawe, Haryadi menuturkan, ia sendiri punya pengalaman terhadap program tersebut. Saat itu ada warga di Anggotoa yang mPemkab Alokasi 500 Juta Untuk Biaya Pengobataneminta bantuannya. Warga tersebut memiliki anak bayi lima bulan yang tengah sakit parah. Kondisi itu diperparah dengan bayi tersebut belum memiliki KIS. Orang tuanya pun tergolong tak mampu.

Setelah berkoordinasi dengan pihak RS lanjut Adi (sapaan akrabnya), ternyata ada program dari KSK yang dikhususkan untuk warga tidak mampu. Alhasil, bayi tesebut pun bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

“Jadi cukup modal KTP dari orang tuanya yang menunjukan bahwa mereka ini benar-benar warga Konawe,” ujarnya.

Berkaca dari pengalaman tersebut tambah Adi, pihaknya pun membawa program tersebut pada rapat pembahasan perubahan anggaran di DPRD Konawe 2022. Pihaknya sempat mengusulkan agar anggaran tersebut bisa dinaikan hingga Rp1 miliar untuk tahun ini. Sebab, serapan anggaran dari dana tersebut telah mencapai Rp512 juta.

“Kita inginkan bisa dinaikan sampai satu miliar, karena ini persoalan ini kemanusiaan. Tapi yang disetujui di APBD perubahan ini ditambah Rp250 juta, sehingga total yang dianggarkan tahun ini sebanyak Rp750 juta,” jelas legislator PAN tersebut.

Adi berharap, warga Konawe bisa memanfaatkan program tersebut. Ia berharap warga yang belum memiliki KIS tidak ragu untuk berobat ke RS Konawe.

Baca Juga :  KPU Konawe Umumkan Seleksi Calon PPK pada Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Persyaratannya Disini

Laporan: Jaspin