Pemkab Konawe Usulkan Perbaikan Jalan Poros Abuki-Koltim di Provinsi

waktu baca 2 menit
Kondisi jalan yang rusak, mulai dari Kecamatan Abuki menuju Kabupaten Kolaka Timur. Suber foto Kampung Sultra

KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, telah mengusulkan perbaikan jalan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perbaikan jalan yang diusulkan Pemkab Konawe yakni jalan yang berada di Kecamatan Abuki menuju Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, kondisi jalan yang menghubungkan Kecamatan Abuki menuju Koltim memang terbilang sangat memprihatinkan, namun, jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Sultra.

Ia juga menjelaskan, sedangkan jalan yang merupakan kewenangan Provinsi adalah jalan yang menghubungkan satu Kabupaten ke Kabupaten lain.

“Jalan Abuki merupakan kewenangan Provinsi Sultra, kewenangan Kabupaten cuma menyampaikan perbaikan jalan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi yang berada di Konawe, dan itu sudah kita lakukan setahun yang lalu,” kata Ferdinand saat diwawancara awak media, Kamis (4/5/2023).

Lanjut Ferdinand, secara administrasi, Pemkab Konawe juga telah mengusulkan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Konawe untuk segera di tindaklanjuti.

Namun, pihak Pemerintah Provinsi belum melaksanakan perbaikan karena terdapat prosedur yang harus dilaksanakan baik itu meminta persetujuan DPRD Provinsi.

“Mereka juga melakukan berdasarkan prosedur dan kami juga tidak bisa mengintervensi,” ujarnya.

Sedangkan untuk perbaikan jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten, Ferdinand menjelaskan jika pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses perbaikan.

“Kewenangan kita itu yang dari jembatan ke atas, dan alat kita masih disana melakukan perbaikan,” bebernya.

Perlu diketahui, jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe saat ini sepanjang 745 Km

SN