Pengawasan Batas Kendari Diperketat, Dishub : Kalau Mau Belanja di Daerah Saja

waktu baca 1 menit
Kepadatan kendaraan di gerbang Ranomeet-Kendari, Rabu (1/4/2020) Foto. Istimewa

Kendari – Masyarakat luar daerah yang hendak masuk ke dalam wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak diperbolehkan sementara selama masih diberlakukannya tanggap darurat Coronavirus (Covid-19), Rabu (1/4/2020).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Ali Aksa, larangan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Kebijakan itu juga tertuang dalam surat edaran Walikota Kendari dengan Nomor 443.1/907/2020 terkait pengawasan wilayah perbatasan kota kendari guna mengurangi penyebaran virus Covid-19

“Kendaraan angkutan umum maupu truck tidak diperbolehkan lewat sementara waktu, terkecuali sifatnya darurat seperti Ambulance membawa pasien, pengangkut sembako dan ASN yang memiliki surat tugas, selain dari itu tidak boleh lewat,” ujar Ali saat dihubungi Sultra News, Rabu (1/4/2020).

Kendati demikian, meski diperbolehkan lewat yang telah disebutkan tadi, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap penumpang melalui pemeriksaan kesehatan oleh petugas yang berjaga di perbatasan Kota Kendari.

“Tetap diperiksa karena tidak menuntut kemungkinan mereka bisa terpapar virus,” ucapnya.

Untuk warga di daerah, lanjut Ali, jika ingin berbelanja kebutuhan bahan pokok diaerah untuk memanfaatkan pasar lokal yang ada di wilayah masing-masing.

“Kalau ada masyarakat luar yang ingin berbelanja di kota Kendari pakailah pasar lokal di daerah dulu,karena kita diminta untuk isoasi diri,” pungkasnya.

Laporan. Adryan Lusa

Editor. Yayan