Pengelola Pincara di Bondoala Diberikan Perlindungan Hukum, Dishub: Kami Akan Terbitkan Perbup

waktu baca 2 menit
tentang Izin Usaha Penyeberangan Pincara di Kecamatan Bondoala dan Kapoiala.

KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) guna memberikan perlindungan hukum kepada Warga Kecamatan Bondoala, yang saat ini tengah mengelola rakit penyeberangan atau dikenal dengan Pincara.

Kepala Dinas Perhubungan Konawe Nuriadin, melalui sekretarisnya Mashur mengatakan dalam waktu dekat akan menerbitkan Perbup tentang Izin Usaha Penyeberangan Pincara di Kecamatan Bondoala dan Kapoiala.

Peraturan itu kata Mashur, merupakan tindak lanjut atas peraturan Mentri Perhubungan Nomor 37 Tentang Keselamatan Penyeberangan.

“Perbup ini tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik maupun pengelola pincara,” kata Kepala Seksi Perhubungan Konawe yang ditemui media ini, Selasa (18/1/2022).

Dengan perbup ini, lanjut Mashur sapaan tenarnya, akan berikan pelayanan perizinan secara gratis untuk pemilik pincara agar mereka terlindung dari aspek hukum, keselamatan dan jaminan keamanan.

Lebih lanjut lagi, selain itu Perbup ini juga akan mengatur standard operasi penyeberangan (SOP) seperti kelayakan pincara, beban muatan, luasan pincara serta pnggunaan alat keselamatan seperti Pelampung bagi penumpang.

“Terjadinya kecelakaan dalam penyeberangan beberapa waktu yang lalu, tentu menjadi pengalaman bagi kita semua agar lebih serius memperhatikan keselamatan penumpang diatas keuntungan materi,” timbalnya.

Menyinggung persoalan retribusi dalam rancangan perbup itu, Mashur menegaskan pihaknya bersama pemerintah daerah tidak akan memberatkan pihak pengelola pincara.

“Kami tidak akan pernah merugikan pemilik pincara. Ilustrasinya seperti ini, kalau motor dengan sewa Rp 5.000 maka retribusinya dibawah 10 persen yakni berkisar Rp 500. Begitu juga kendaraan lain seperti mobil,” ucapnya.

Mashur juga mengatakan, jika upaya Pemerintah Konawe dalam memberikan jaminan hukum dan perlindungan dalam pengeloalaan pincara penyeberangan di Kecamatan Bondoala dan Kapoiala patut diapresiasi agar kedepan keselamatan penumpang dan perlindungan hukum bagi pengelola pincara dapat terwujud.

“Insya Allah secepatnya Perbup ini bisa diberlakukan,” tutupnya.

Laporan: Ovhin