Pernyataan Kuasa Hukum AMF Dianggap Keliru, Tim Hukum HR: Kami Serahkan Sepenuhnya Kepihak Penyidik

KONAWE, Sultranews.co.id - Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum terlapor Ahmad Mubarok Feni (AMF) di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Hasrun, SH pada pemberitaan di salah satu media pertanggal 18 Juli 2024 lalu, menyebutkan bahwa akan melaporkan balik atas dasar pemberian keterangan palsu dibawah sumpah atas perkara penghinaan dan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Harmin Ramba atau akrab disapa HR.
Oleh karenannya, tim hukum HR menolak dengan tegas pernyataan dari pengacara tersebut. Menurut tim hukum HR berpendapat bahwa dalil hukum yang disampaikan oleh pengacara AMF sangat mengada-ada atau pernyataan yang keliru.
"Pernyatan kuasa hukum terlapor AMF sangat mengada-ada dan tidak berdasar atau keliru. Kami selaku kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang atau penyidik untuk memproses pengaduan tersebut," ungkap salah satu tim hukum HR atas nama Sardin, SH pada Jum'at (19/07/2024).
Sardin mengatakan, pelaporan oleh kliennya terhadap akun Facebook Musdalifah telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebab oleh karena dalam postingan akun Facebook Musdalifah dalam kolom komentar menggungah foto bapak Harmin Ramba dan mengatakan kalimat “Wuto Londo”, sehingga Harmin Ramba tidak menerima penyampaian dalam media sosial yang diduga menghina dirinya dan menyerang harkat dan martabat serta kehormatan pak Harmin Ramba.
Pengacara Peradi ini menjelaskan bahwa yang dimaksud keterangan palsu dibawah sumpah adalah keterangan seseorang yang mana dalam persidangan di pengadilan karena seyognya sebelum memberikan keterangan, seseorang didalam sidang pengadilan wajib terlebih dahulu di sumpah.
"Keterangan sumpah itu adanya di dalam Pengadilan saja. Jadi tidak ada hubungannya dengan perkara yang diadukan klien kami. Kami juga mempersilahkan jika kuasa hukum AMF ingin menempuh jalur hukum untuk kliennya. Saya kira itu adalah hal yang sah-sah saja dalam mencari keadilan di negara ini,” jelas mantan pengacara Pemda Kolaka Timur ini.
Anggota tim hukum HR lainnya, Sukri Tahir, SH., MH menambahkan bahwa, terlepas dari adanya aduan dari kliennya Harmin Ramba di Polda Sultra terhadap akun facebook Musdalifah, pada prinsifnya bapak Harmin Ramba tidak anti kritik.
“Bapak Harmin Ramba sangat paham arti demokrasi sesunggunya, apalagi diera keterbukaan publik setiap kebijakan memerlukan suatu saran dan kritkan dari semua stakeholder dan beliau tidak anti kritik jika kritik itu adalah persoalan yang subtantif," ujar Sukri Tahir.
Terkait kapasitas beliau dalam memimpin Konawe apalagi terkait kebijakan pembangunan daerah yang sedang diamanahkan kepadanya itu tidak masalah.
Dapat dilihat beberapa kejadian selama menjabat sebagai Pejabat Bupati di Kabupaten Konawe, Harmin Ramba sangat berfikir demokratis. Terbukti kejadian seperti adanya aksi-aksi demonstrasi yang mengkritiki kebijakan bahkan kritikan melalui media sosial terkait pembangunannya di Konawe.
"Beliau sangat terbuka dan menerima masukan, atau kritikan yang sifatnya membangun. Tetapi bukan menyerang privasi seseorang karena itu telah melanggar hukum secara kultur budaya atau pun terkait jabatan Pj. Bupati adalah simbol kewibawaan pemerintahan yang wajib hukumya kita jaga dari sisi etika, moral dan social,” tutupnya.
Laporan: Jaspin
Pria di Bombana Sembunyikan Sabu Siap Edar di Dalam Sarung, Polisi Temukan 13,02 Gram, Ada Uang Tunai dan Ponsel
Manajemen PT RCP Bantah Keterkaitan Penangkapan Arlan dengan Perusahaan
Akibat Informasi Menyesatkan, Kantor PT RCP Jadi Sasaran Amukan Massa
Narkoba Jaringan Internasional Beraksi di Sultra, 6,5 Kg Sabu Diamankan, Ancaman Pidana Mati!
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Indonesia, Total 8 Tersangka Ditahan
Berita BerikutnyaMenderita Penyakit Jantung Bocor, Pj Bupati Konawe Bantu Biaya Operasi Adik Paulus Dwi Cahyo
Baca Lainnya
Posaline Dewi Kembali Diperiksa, Kejati Sultra Kembangkan Kasus Korupsi PT AMIN Rp 233 Miliyar
KENDARI, Sultranews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa terpidana kasus PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN), Posaline Dewi, pada Selasa (14/7/2026). Posaline tiba di…
Kasus Dugaan Perzinaan Dua Oknum Guru P3K Konawe Makin Terang, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru
KONAWE, Sultranews.co.id – Kasus Dugaan perzinahan Oknum Guru P3K di Kabupaten Konawe yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga pada 18 mei lalu terhadap sang suami yang kedapatan…
Sesama Penegak Hukum Unjuk Kesolitan, Polres dan Kejari Konawe Komitmen Soal Penegakan
KONAWE, Sultranews.co.id – Polres Konawe dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergitas dan soliditas dalam penegakan hukum di Kabupaten Konawe. Komitmen tersebut ditunjukkan…
KSPN Sultra Desak Penindakan, Viral Kedatangan TKA asal Tiongkok di Pomalaa Diduga Tanpa Dokumen Jelas
KONAWE, Sultranews.co.id - Maraknya Tenaga Kerja Asing di Sulawesi Tenggara bukan menjadi isu baru, bahkan penomena dalam perusahaan-perusahaan besar di bidang pertambangan. Apalagi yang melibatakn modal atau investor…
2 Pria Asal Kolaka Nekat Transaksi Sabu 100 Gram Dekat RS Bahteramas Kendari, Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra
KENDARI, Sultranews.co.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Dalam operasi digelar, Selasa (12/5/2026) dini hari, polisi…
Aksi Pencurian Pria Misterius di SMA Lambuya Konawe Terekam CCTV, Barang Elektronik Raib Dibawa Kabur
KONAWE, Sultranews.co.id – Seorang pria di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), terekam CCTV sekolah, hendak mencuri, Selasa (12/5/2026) sekira 02.00 Wita. Aksi pencurian ini terjadi di SMA Negeri…















