Peroleh Sabu Dari Teman, Pria di Kendari Diringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Tersangka inisial SS, salah satu penggedar Narkotika jenis Sabu

KENDARI – Seorang pria berinisial SS (27) asal Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, berhasil diamankan polisi akibat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Pelaku mengaku memperoleh barang haram ternyata dari temannya sendiri inisial T. Akan tetapi polisi berhasil mengamankan 5 paket sabu yang dikuasai tersangka SS dengan berat 6,27 gram.

Ditresnarkoba Polda Sultra melalui Humas Polda Sultra Dolfi Kumaseh mengatakan berawal dari informasi masyarakat di lokasi kerap terjadi pengedaran sabu. Sehingga pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kepada pelaku, pada Rabu (23/06/2021), sekira pukul 21.00 Wita.

“Tersangka adalah merupakan seorang pengedar sabu dan mengaku memperoleh barang itu dari seorang teman berinisail T,” jelas Dolfi sapaan akrabnya.

Namun diungkapkan Dolfi, setelah dilakukan pengembangan pihaknya tidak menemukan orang yang dimaksud.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika.

Laporan: Muh. Al Priyasin

Editor: Ovhin

Uploder: Deri Priyansah