Polda Sultra : Penimbun Masker Hingga Naikan Harga Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

waktu baca 1 menit
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek

Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan ultimatum akan menindak tegas oknum pedagang jika kedapatan menimbun maupun menaikan harga masker diatas harga normal, Rabu (4/3/2020).

Ultimatum itu dikeluarkan terkait beredarnya isu kelangkaan stok masker dan harga yang terus meroket di sejumlah apotek di Kota Kendari.

“Ketika tidak diindahkan, Polisi bisa langsung melakukan tindakan tegas. Mereka bisa dijerat dengan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 107, menyimpan kebutuhan pokok yang menyebabkan kelangkaan dan harga naik dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, Rabu (4/3/2020).

Menindaklanjuti hal itu, La Ode Proyek berkata Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, telah memerintahkan seluruh Polres jajaran untuk melakukan pemantauan dan operasi pasar di toko penjualan alat kesehatan.

“Ketika ada yang melihat menimbun dan menyimpan masker dalam jumlah, segara dilaporkan, karena ini sudah berkaitan dengan kepentingan orang banyak dan masker sudah menjadi kebutuhan pokok di masyarakat,” tegasnya.

Laporan. Wayan Sukanta