Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar Ribuan Butir Pil PCC di Kendari

Kendari - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res) Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, menangkap dua pengedar pil PCC dengan barang bukti (BB) sebanyak 1.411 butir, Kamis (11/6/2020).
Kedua pelaku berinisial (MA) dan KA (26) tahun yang merupakan warga asal Kota Kendari.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman, mengatakan terungkapnya kasus peredaran gelap obat keras ilegal itu berawal adanya laporan dari masyarakat.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial MA di rumahnya, Kelurahaan Punggolaka, Kendari. Pada penangkapan itu kami berhasil menyita BB 651 obat Tramadol," ujar Fhaturrahman, Kamis (11/6/2020).
Setelah meringkus MA, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua yaitu KA.
Ditangan KA, aparat Kepolisian kembali menemukan BB dengan jumlah yang lebih besar.
"Dari hasil penggeledahan kita amankan dan kita sita BB obat Tramadol dari tangan KA sebanyak 642 butir. Selain itu juga terdapat obat Alprazolam yang kita sita sebanyak 118 butir," kata Fhaturrahman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap salah satu pelaku, KA mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Peran pelaku dalam kasus ini adalah sebagai kurir dan juga mengedarkan obat tersebut kepada konsumennya di wilayah Kota Kendari," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 197 Subs Pasal 198 dan UU RI tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SN)
Pria di Bombana Sembunyikan Sabu Siap Edar di Dalam Sarung, Polisi Temukan 13,02 Gram, Ada Uang Tunai dan Ponsel
Manajemen PT RCP Bantah Keterkaitan Penangkapan Arlan dengan Perusahaan
Akibat Informasi Menyesatkan, Kantor PT RCP Jadi Sasaran Amukan Massa
Narkoba Jaringan Internasional Beraksi di Sultra, 6,5 Kg Sabu Diamankan, Ancaman Pidana Mati!
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Indonesia, Total 8 Tersangka Ditahan
Berita BerikutnyaTerkait Pilbup 2020, DPC Hanura Muna Serahkan Keputusan Penuh Ke DPP
Baca Lainnya
Posaline Dewi Kembali Diperiksa, Kejati Sultra Kembangkan Kasus Korupsi PT AMIN Rp 233 Miliyar
KENDARI, Sultranews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa terpidana kasus PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN), Posaline Dewi, pada Selasa (14/7/2026). Posaline tiba di…
2 Pria Asal Kolaka Nekat Transaksi Sabu 100 Gram Dekat RS Bahteramas Kendari, Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra
KENDARI, Sultranews.co.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Dalam operasi digelar, Selasa (12/5/2026) dini hari, polisi…
Bantuan Pangan Capai 10.405 Jiwa Terdampak Banjir di 6 Daerah Sulawesi Tenggara
KENDARI, Sultranews.co.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Bulog menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya yang terdampak banjir. Keputusan penyaluran…
Jaksa Gadungan di Kendari Tipu Mahasiswa, Janjikan Kerja Penjaga Tahanan Kejaksaan, Uang Dipakai Foya-foya
KENDARI, Sultranews.co.id – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, Selasa (12/5/2026) sekira pukul 03.30 Wita. Polisi mengamankan seorang Jaksa Gadungan…
Kecanduan Sabu Pria 29 Tahun di Kota Kendari Gasak Mesin Cuci Orangtuanya, Dijual ke Rekan Sendiri Rp650 ribu
KENDARI, Sultranews.co.id – Seorang pria berinisial MT (29), di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan personel kepolisian. Usai menggasak perabot rumah tangga milik keluarganya, demi memenuhi…
Honda Scoopy Curian Dijual Rp3 Juta di Media Sosial, Dua Pria Dibekuk Polresta Kendari, Beraksi Usai Ambil Tempelan Sabu
KENDARI, Sultranews.co.id - Dua pelaku curanmor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk polisi, pada Minggu (29/03/2026). Kedua pelaku pencurian motor ini yakni pria berinisial DE…















