Polisi Kembali Ringkus Sindikat Pengedar Sabu di Muna, Pelaku di Tangkap Dirumah Mertuanya

waktu baca 1 menit
Pria IH (27) di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena memiliki narkotika jenis sabu. Pada Jum'at (25/03/2021). Sekira pukul 06.00 Wita. Foto Istimewa

MUNA – Satuan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muna kembali meringkus seorang Pria IH (27) di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena memiliki narkotika jenis sabu. Pada Jum’at (25/03/2021). Sekira pukul 06.00 Wita.

Satres Narkoba Polres Muna mengungkapkan Pelaku berperan sebagai sindikat jual beli sabu, saat di telusuri polisi berhasil meringkus Pelaku di rumah mertuanya di Jalan Laode Pulu, Kelurahan Laende.

“Pelaku di amankan beserta barang bukti 1 tas bermerek Eiger yang didalamnya terdapat 17 sachet berisi kristal bening,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk rencana tindak lanjut akan di lakukan gelar perkara, riksa urine dan darah untuk di ke Labfor Makassar dan melakukan proses sidik dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Satresnarkoba Polres Muna.

Laporan : Muhammad Alpriyasin