Polisi Tetapkan 7 Netizen +62 di Sultra Jadi Tersangka Gara-gara Medsos
sultranews.net – Sepanjang tahun 2019, tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, telah menetapkan sedikitnya tujuh orang tersangka terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sabtu (21/12/2019).
Kasubdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Honesto Ruddy Dasinglolo melalui Panit Subdit 5 Tipidcyber, IPDA Asfandi, mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat dan hasil operasi tim cyber di media sosial (medsos).
“Sudah ada tujuh yang kita tetapkan sebagai tersangka, laporan kasusnya berbagai macam. Mulai dari pencemaran nama baik, penipuan online di medsos,” ujar Asfandi, Minggu (22/12/2019).
Asfandi menambahkan diantara tujuh tersangka, dua diantaranya telah ditahan oleh Polda Sultra, sedangkan 5 tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.
“Kalau untuk aduan dan laporan di Polda Sultra sudah hampir mencapai ribuan sepanjang tahun 2019. Namun yang sudah yang sudah naik penyidikan dan hasil gelar perkara berjumlah tujuh orang. Bahkan saat ini ada lima lagi tambahan yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Berdasarkan identifikasi tim cyber Polda Sultra, tingginya angka kasus pelanggaran UU ITE itu, akibat tidak adanya tingat kontrol yang baik dan bijak dalam bermedia sosial. Sehingga menimbulkan adanya pihak yang dirugikan.
“Tingkat pelanggaran UU ITE di Sultra ini masih tinggi, akibat pengguna media sosial yang tidak mau menahan diri. Pantauan kami ini kerap terjadi ada jelang atau sedang berlangsungnya pesta demokrasi,” terangnya.
Asfandi menghimbau agar pengguna medsos atau Netizen agar bijak dalam memposting konten ataupun mengomentari sesuatu hal di medsos.
“Kami menghimbau kepada mayarakat bijaklaj dalam bermedia sosial. Jangan mudah terprovokasi dengan postingan hoax yang memicu kita terjebak dalam informasi tersebut. Karena informasi hoax sangat berpotensi terhadap stabilitas keamanan negara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta