Umumkan Rajiun Tumada Positif Covid-19, Bupati Muna Dilapor ke Polda Sultra

waktu baca 2 menit
Kuasa Hukum Rajiun Tumada, Sarifudin (Foto. Sultra News)

Kendari – Tim Kuasa Hukum Bupati Muna Barat Rajiun Tumada, resmi melaporkan Bupati Muna Rusman Emba ke Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, pada Kamis (10/9/2020).

Rusman Emba yang juga diketahui Calon Bupati di Pilkada Muna itu dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa Hukum Rajiun Tumada, Sarifudin mengatakan, pihaknya keberatan terhadap pernyataan Rusman Emba dipemberitaan salah satu media yang menyebut identitas Rajiun Tumada positif Covid-19.

“Kami keberatan atas pernyataan Rusman Emba yang membuka informasi terkait identitas pasien Covid-19. Apa wewenang Rusman Emba sehingga berani mengeluarkan statmen dan mengumumkan bahwa Bupati Mubar positif Covid-19. Sedangkan Gugus Tugas saja sampai saat ini belum mengumumkannya secara resmi,” ujar Syarif saat dihubungi Sultra News melalui telepon selularnya, Kamis (10/9/2020).

Sarifudin menduga, pernyataan Rusman Emba itu bermuatan politik yang sengaja untuk menjatuhkan nama baik Rajiun Tumada melalui pemberitaan.

“Saya duga bahwa informasi itu sengaja dipolitisasi, apalagi sudah masuk ke media nasional. Terkait dugaan itu kita masih dalami, namun kita akan fokus dulu soal pelanggaran UU ITE nya yang kita sudah lapor di Polda Sultra,” terangnya.

Terkait informasi beredarnya Rajiun Tumada dikabarkan positif Covid-19, Syarif masih meragukan. Sebab, hasil swab yang telah keluar pada 1 September 2020 lalu dinyatakan negatif.

“Pak Rajiun saat ini kondisinya sehat-sehat saja. Namun saya tidak mau komentari lebih jauh soal terpapar atau tidaknya, karena sampai hari ini yang menyatakan bapak Rajiun positif belum kita terima hasilnya,” kata Sarif. (SN)