Polisi Tetapkan Nahkoda KM Izhar Jadi Tersangka

waktu baca 1 menit
Nahkoda dan ABK kapal KM Izhar saat pertama kali diamankan Polisi pasca kebakaran kapal di perairan Tapulaga (Doc.sultranews.net)

sultranews.net – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan nahkoda KM Izhar, Sarluddi Abdul Razak, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran kapal yang terjadi di perairan Tapulaga, beberapa waktu lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Mulyadi, mengatakan penahanan tersangka resmi dilaksanakan sejak 19 Agustus 2019.

“Tersangka telah tebukti melakukan kelalaian dalam keselamatan penumpang kapal yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Saat ini tersangka sementara menjalani masa tahanan di rutan Mapolda Sutra,” ujar Agus, Rabu (21/8/2019).

Pada kasus ini, tersangka dijerat pasal  302 ayat 3 jo psl 117 ayat 2 UU RI No. 17 thn 2008 tentang pelayaran dan atau pasal 359 KUHP.

“Ancaman pidananya mulai 1 sampai 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1,5 miliar,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KM Izhar dengan tujuan Kendari-Salabangka, Sulawesi Tengah (Sulteng), terbakar dinperairan Tapulaga pada, Jumat (17/8/2019), pukul 23.50 wita.

Tujuh penumpang meninggal dunia dan enam korban lainnya belum ditemukan sampai saat ini.

Liputan. Wayan Sukanta