Polres Konawe Amankan 25 Orang Terduga Pelaku Pengerusakan dan Pembakaran Beserta Barang Bukti

waktu baca 2 menit

KONAWE, SultraNews.co.id – Polres Konawe mengamankan 25 orang terduga pelaku dalam penindakan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran yang terjadi di kompleks persawahan Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, pada Minggu (31/8) sore.

Penindakan berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 16.10 WITA dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Konawe, Kasat Reskrim, serta Kasat Intel, dengan melibatkan personel gabungan dari Satuan Samapta dan Reskrim.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lebih dari 19 bilah senjata tajam.

Selain itu, petugas juga memasang police line pada sejumlah barang bukti kerusakan, yakni satu unit sepeda motor yang dibakar, satu unit mobil yang bannya dirusak dengan parang, serta 26 karung gabah yang karungnya ikut dirusak.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP. Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K, menyampaikan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan telah dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Langkah ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pengerusakan, pembakaran, dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” ujarnya.

Sementara itu, kondisi di lapangan aman terkendali. Warga transmigrasi setempat dikabarkan melakukan penjagaan ketat dan menyatakan keberatan atas aksi pengerusakan dan pembakaran tersebut.

Polisi mengantisipasi agar situasi tidak berkembang menjadi bentrokan antarwarga.

Polres Konawe menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindakan anarkis dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan penyelesaian kasus kepada pihak berwenang.

Laporan: Aby Razak