Ribuan Karyawan Lokal Tiran Keberatan dengan Fitnah yang Dilontarkan KLPPS

waktu baca 3 menit
seribuan karyawan dari seluruh unit usaha Tiran Group di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) keberatan dengan tuduhan yang terus dilontarkan eks karyawan PT Tiran Indonesia. Foto Ist

KENDARI – Kurang lebih seribuan karyawan dari seluruh unit usaha Tiran Group di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) keberatan dengan tuduhan yang terus dilontarkan eks karyawan PT Tiran Indonesia yaitu saudara Awaludin bersama Konsorsium Lembaga Pemerhati Pertambangan Sultra (KLPPS)

Dimana, pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu, Awaludin bersama KLPPS menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra menyampaikan aspirasi atau tuntutan bahwa PT Tiran Indonesia diduga telah melakukan diskriminasi terhadap karyawan lokal dan tidak menegakkan Undang-undang Ketenagakerjaan. Dan hari ini, Senin 05 Septemner 2020 telah dilakukan Kegiatan RDP di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Pekerja dan Karyawan Tiran Sulawesi Tenggara, Agus Suruami menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Awaludin bersama KLPPS itu sangat tendensius dan sama sekali tidak terbukti atau tidak berdasar sehingga mencemarkan nama baik perusahaan.

“Apa yang disampaikan Awaludin bersama kelompoknya ini sangat tidak benar dan tidak berdasar. Jadi, dia hanya menyebar fitnah dan kebohongan dimana-mana sehingga mencemarkan nama baik perusahaan”, kata Agus Suruami.

Menurutnya, dengan adanya tuduhan yang disampaikan oleh Awaludin ini telah menimbulkan kegaduhan dan kerugian perusahaan yang salah satunya adalah batalnya patra mitra untuk menanamkan investasinya di unit usaha Tiran Group.

seribuan karyawan dari seluruh unit usaha Tiran Group di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) keberatan dengan tuduhan yang terus dilontarkan eks karyawan PT Tiran Indonesia. Foto Ist

“Sehingga saudara Awaludin ini harus diberi pelajaran agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Jadi, tidak cukup sampai di RDP saja namun harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, karena ini telah merusak nama baik dan citra perusahaan”, tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bawa saat ini Tiran Group beserta seluruh unit usahanya di wilayah Sulawesi Tenggara telah mempekerjakan 7.000 karyawan lokal tanpa ada satu pun orang asing dan telah menghidupi 30 ribu anggota keluarganya.

Baca Juga :  Pahri Yamsul Akui Aspal yang Rusak di Jalan Mataiwoi-Abuki Kualitasnya Kurang Bagus

“Khusus untuk di PT Tiran Indonesia sebagai salah satu unit usaha dari Tiran Group sudah mempekerjakan 2000 orang tenaga kerja lokal tanpa ada satu pun orang asing, dan selama ini tidak ada sama sekali perlakuan diskriminasi”, kata Agus Suruami.

Hal senada juga diungkapkan salah satu karyawan senior salah satu unit usaha Tiran yakni saudara Arfin. Sebagai salah satu karyawan yang telah lama bekerja di Tiran, baru kali ini ada karyawan yang selalu membuat onar dan kegaduhan di dalam perusahaan sehingga, ia merasa tersinggung berat dengan cara-cara yang dilakukan oleh eks karyawan Awaludin maupun kelompok aksi yang hanya berdasarkan keterangan sepihak saja.

Olehnya itu, ia pun meminta pihak manajemen Tiran Group untuk segera melaporkan Awaludin ke aparat penegak hukum karena hal ini telah mencemarkan nama baik perusahaan tempat tempat ribuan karyawan mencari nafkah.

“Saya karyawan Tiran Group juga sudah 6 tahun saya bekerja nyaman-nyaman saja. Tidak ada diskriminasi.Tidak ada karyawan yang dikeluarkan, kecuali karyawan nya sendiri yang mau keluar”, kata Arfin, salah satu karyawan Tiran Group.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa 100 persen karyawan atau pekerja di PT Tiran Indonesia maupun Tiran Group merupakan orang lokal, tidak ada orang luar atau orang asing.

Olehnya itu, ia meminta kepada Awaludin bersama kelompoknya agar tidak lagi menyebar isu hoax atau fitnah yang mencemarkan nama baik perusahaan.

“Kami sampaikan kepada saudara Awaluddin dan KLPPS, untuk jangan lagi membuat kegaduhan dan provokasi kerena selama ini kami sebagai karyawan merasa nyaman-nyaman saja bekerja, tidak ada sama sekali diskriminasi”, tutupnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh salah satu tim kuasa hukum PT Tiran, Hasrul, SH. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Awaludin dan Konsorsium Lembaga Pemerhati Pertambangan telah mengarah pada pencemaran nama baik yang bisa menimbulkan pidana.

Baca Juga :  Yudhianto Mahardika, Kandidat Calon Walkot Kendari Pertama Ambil Formulir di Partai Perindo

“Apa yang didalilkan oleh para aspirator ini sudah mencemarkan nama baik perusahaan yang bisa berujung pidana”, katanya.

SN