Segini Jumlah NPHD Pilkada 2024 yang Ditandatangani Pemda Konawe dan Bawaslu

waktu baca 2 menit
Ketgam: Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dengan badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe, Kamis (2/10/2023). (Foto: Istimewa).

KONAWE, Sultranews.co.id – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang, resmi ditandatangani Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe, Kamis (2/11/2023) pagi ini, di Kantor Bupati Konawe.

Adapun besaran NPHD Pilkada 2024 yakni sebesar 24.990.292.000.

Ketua Bawaslu Konawe Abuldan mengatakan, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 54 Pasal 13 Ayat 2 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang bersumber dari APBD murni, telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Alhamdulillah, hari ini secara resmi telah dilaksanakan penandatanganan NPHD bersama Bawaslu dan Pemda Konawe,” ucap Abuldan.

Adapun besaran NPHD, Abuldan menyebut sebesar Rp 24.990.292.000
yg telah disepakati bersama.

“Dengan anggaran yang cukup besar ini yang diberikan negara melalui APBD murni Kabupaten Konawe, tentu menjadi tanggung jawab besar bagi kami di Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Konawe ini.

Dalam rangka pengelolaan APBD murni anggaran Pilkada tahun 2024, tentunya dalam mengelola anggaran selalu berupaya mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparan,akuntabel, efektip dan tepat sasaran dalam rangka mensukseskan pilkada tahun 2024.

“Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pemda Konawe dalam hal ini Pj Bupati Konawe yang telah mempasilitasi kami dalam hal memberikan dukungan anggaran melalui APBD murni. Harapan saya kedepanya, Bawaslu dan pemerintah Forkopimda terus bersinergi demi suksesnya pemilu/pilkada secara sejuk dan damai tanpa ada riak-riak ditengah masyarakat atau publik,” harapnya.

Abuldan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut turut serta dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada kedepanya.

SN