Sejumlah Tambang Nikel ilegal Di Kolut, Masih Beroperasi

waktu baca 2 menit
Aktivitas pertambangan di Kecamatan Batu Putih, Kolut, Sultra, Senin (17/2/2020) Foto. Istimewa

LASUSUA – Perintah penghentian aktifitas penambangan dan pemuatan ore nikel ilegal tanpa dokumen dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra masih saja diabaikan oleh penambang illegal di Kecamatan Batu Putih kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal ini dibenarkan Bupati Kolut H. Nur Rahman Umar adanya dugaan puluhan perusahaan tambang ilegal yang beroprasi selama ini dikolut, bersama Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kolut meminta pihak ESDM Sultra untuk melakukan monitoring langsung dilapangan bersama inspektur tambang dari Kementrian ESDM RI  yang berada di Provinsi.

“Terkait penambangan illegal di Kolut kami sudah beberapa kali melayangkan surat untuk penghentian penambangan ilegal ke Dinas ESDM, Gubernur Sultra, DPRD Provinsi dan Polda Sulawesi Tenggara, dan hasilnya sampai saat ini surat balasan belum ada,”katanya

Menurutnya Pemda sebagai pengawasan hampir tidak difungsikan dan tertutup informasi dari pihak ESDM Sultra, sementara pembuatan rekomendasi untuk RKAB melaui Dinas PTSP di Kolut, dan imbasnya Pemerintah Kabupaten sendiri disalahkan saat lokasi penambangan terjadi musibah banjir air dan lumpur.

Sementara itu Kabid Perizinan PTSP Kolut Taufiq mengaku,  IUP yang memiliki Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) belum bisa melakukan penjualan tanpa memiliki dokumen Surat Keterangan Verifikasi pengangkutan, penjualan dan mineral (SKV). Sementara pihak ESDM Sulawesi Tenggara belum pernah mengeluarkan dokumen RKAB dan SKP sejak bulan januari 2020 ini.

“Aturan penggunaan pelabuhan (jety) pengangkutan ore nikel baru di miliki PT Kurnia Mining Resouces (KMR) sementara dokumennya belum diperpanjang, sampai saat ini pelabuhan PT KMR masih digunakan, menurut aturan ESDM pelabuhan PT KMR masih berstatus pelabuhan terbatas yang di peruntukkan pemuatan dari PT KMR itu sendiri, kecuali sudah berubah status menjadi pelabuhan umum bisa digunakan untuk umum,”terangnya.

Sementara itu Informasi yang didapat dilolasi pertambagan ada empat belas penambang ilegal dengan jalat berat sebanyak 40 unit alat berat masih melakukan penggalian tanpa memikirkan dampak dari penggalian tanpa prosedur, pengangkutan ore nikel oleh pt tmm sudah mengeluar 11 kapal tongkang dan 9 kapal dari penambang illegal.

Penambangan ilegal bukan saja di lokasi IUP yang dokumen RKAB-nya belum diperpanjang, namun penambangan terjadi di luar iup  atau lokasi tak berizin. Perintah  penghentian beraktifitas penambangan Dinas ESDM Sultra berjalan ditempat, dan aktifitas penambangan ilegal diduga dibekingi oknum aparat penegak hukum.

Reporter : Ady Arman