Selain Menunggak Retribusi Perhubungan, VDNI Juga Tunggak Retribusi PPJ dan Tambang Golongan C

waktu baca 2 menit
Ketgam: Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Cici Ita Ristianty, bersama Mr Yin, saat diwawancarai sejumlah media di Depan Kantor BP2RD, Senin (19/8/2019). Foto: Jaspin/sultranews.net

sultranews.net – Selain menunggak Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi kekayaan daerah, retribusi bongkar muat dan retribusi pemakaian lahan parkir sebesar 24 Miliyar, ternyata pihak PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) juga menunggak retribusi Penerangan jalan (PPJ), dan tambang galian golongan C, yakni Batu, Pasir, Timbunan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Cici Ita Ristianty mengungkapkan, tunggakan yang dilakukan pihak VDNI sebesar 24 Miliyar, itu baru di PAD Perhubungan berupa retribusi kekayaan daerah, retribusi bongkar muat dan retribusi pemakaian lahan parkir, belum masuk PAD lain seperti PPJ dan tambang galian golongan C.

Untuk retribusi di PPJ sendiri, kata Cici, berdasarkan Undang-Undang satu setengah persenya itu akan disetor ke Pemda Konawe. Sehingga di PPJ juga ini sangat besar PAD. Untuk itu, pihak VDNI sudah berjanji akan memberikan data terkait pemakaian daya selama mereka mulai beroperasi di Kecamatan Morosi itu.

“Pihak VDNI sudah berjanji akan memberikan data terkait pemakaian daya. Sesuai Perbup kita, 1 setengah persen akan disetorkan ke pemda konawe,” ungkap Cici, dihadapan sejumlah media, Senin (19/8/2019).

Selanjutnya kata istri wakil bupati itu, untuk tambang C sendiri kurang lebih ada sekitar Rp 13 Miliyar juga yang masih belum tertagi sejak tahun 2018 hingga saat ini. Hanya saja menurut dia, penagihan tidak dilakukan pada pihak VDNI, melainkan akan ditagih ke pihak pemasok (Konsumen).

“PAD Golongan C ini kebetuln ada pada dinas saya. Saya sementara buat SKP nya untuk menagih langsung ke konsumen. Hasil perhitungan kami PAD tambang golongan C ini sudah mencapai kurang lebih 13 Miliyar dari PAD untuk tahun 2018 saja, dan kami sudah dapat datanya dari pihak VDNI,” ucapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Bersama Ketua DPRD Konawe Hadiri Pra Musrenbang Provinsi Sultra

Adapun jumlah perusahaan tambang galian golongan C, lanjut dia, berjumlah 3 sampai 4 perusahaan yang berstatus sebagai sub kontraktor. Dimana untuk harga dalam perkubiknya untuk batu sebesar Rp 12.000 per kubik, dan pasir Rp 125.000 per kubiknya.

“Yang jelas kami saat ini sedang mengejot PAD untuk pendapatan daerah kita,” Tegasnya.

Laporan : Jaspin