Simpan Sabu, Pemuda Asal Ranomeeto Diringkus Polisi di Kendari

waktu baca 1 menit

KENDARI – Seorang pemuda asal Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yakni AW (24) berhasil diringkus polisi karena menyimpan sabu seberat 3,40 Gram.

Pelaku diringkus polisi di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Senin (05/07/2021), sekira Pukul 22.00 Wita.

AW mengaku dirinya merupakan pengedar, yang menawarkan barang haramnya untuk di jual kepada pembeli.

Diketahui sabu milik AW di peroleh dari seseorang dengan cara tempel di wilayah Kendari melalui komunikasi Handphone.

“Berawal dari informasi masyarakat sehingga petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang baru saja keluar dari salah satu lorong usai giat penempelan,” ungkap Dir Resnarkoba Eka Faturahman, melalui Kabidpenmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Selasa (06/07).

Dolfi menambahkan selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku AW dijatuhkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin