Tak Kunjung Terbitkan SPBBJ, PT. LPG Adukan PPK BWS ke Polda Sultra

waktu baca 4 menit
Kuasa Hukum PT. LPG, Supriadi menunjukan bukti laporan ke Polda dan Ombudsman Perwakilan Sultra.

KENDARI – PT. Latebbe Putra Group (LPG), adalah merupakan kontraktor atau rekanan pemenang tender pada proyek penangan longsor bendungan Ladongi, di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dibuktikan berdasarkan hasil pengumuman penetapan pemenang yang ditampilkan melalui sistim Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Meskipun telah ditetapkan sebagai pemenang tender, namun Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, hingga saat ini tak kunjung diterbitkan juga.

Padahal, jika mengacu pada dokumen penujukan pemenang (PP) nomor:02.01.01.12/XI/BWS-LBL/Kb.39/2020 tanggal 12 November 2020 huruf h PP 41.3, SPPBJ diterbitkan paling lambat lima hari kerja setelah PPK sepenuhnya telah menerima BAHP dari Kelompok Kerja (Pokja).

Parahnya lagi, pihak PPK tak memberikan jawaban kepada perusahaan pemenang tender, terkait alasan tak menerbitkan SPPBJ. Sehingga PPK dinilai telah melanggar Undang-Undang keterbukaan publik.

Kuasa Hukum PT. LPG, DR. Supriadi SH.,MH mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak PPK, terkait alasan tak terbitnya SPPBJ kliennya.

Akan tetapi, lanjutnya, hingga saat ini belum ada juga jawaban dari pihak PPK atas surat tersebut.

Olehnya itu, PT. LPG menempuh jalur hukum dengan melaporkan PPK ke Mapolda Sultra, atas dugaan pelanggaran UU keterbukaan publik. Selain itu, hal tersebut juga diadukan ke Ombudsman Perwakilan Sultra.

“Pagi tadi saya sudah adukan ke Ditreskrimsus Polda Sultra dan saya juga laporkan ke Ombudsman perwakilan Sultra,” ungkapnya, Selasa (9/3/2021).

Lebih lanjut, advokat kawakan ini menjelaskan, proses lelang sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah PT. LPG resmi memenangkan tender proyek itu, tak ada satu pun perusahaan yang mengajukan keberatan di masa sanggah.

Baca Juga :  Usai Mengambil Formulir Pendaftaran di Tiga Parpol, Yudhianto Mahardika Kembali Bidik Nasdem

Supriadi menambahkan, sesuai DPSE huruf h 41.1, Pokja menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan(BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ, sebagai dasar untuk menerbitkan SPPBJ.

Namun, hingga saat ini SPPBJ itu tak kunjung diterbitkan PPK, padahal PT. LPG telah siap menyediakan jaminan pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak

“Namun hingga saat ini, tanpa alasan yang jelas baik lisan maupun tertulis, SPPBJ-nya belum diterbitkan oleh PPK terkait, padahal kami yakin oleh Pokja sudah menyerahkan BAHP ke pihak PPK,” jelasnya.

Untuk itu, PT. LPG mempertanyakan perihal PPK yang enggan untuk menerbitkan SPPBJ. Sebab, berdasarkan fakta hukum, kliennya telah mengikuti proses lelang atau tender melalui LPSE.

“Ya, minimal kami diberi kepastian hukum, tidak digantung seperti ini. Misalnya, PPK tidak bersedia atau melakukan penolakan secara tertulis, karna tidak sependapat atas penetapan pemenang atas pekerjaan konstruksi penanganan longsor Bendungan Ladongi Kabupaten Koltim, dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui satuan kerja SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi IV, dengan total pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp38 miliar,” ungkapnya.

Supriadi juga menerangkan alasan kliennya menempuh jalur hukum. Agar kliennya tidak dirugikan dan demi menghindari pelanggaran hukum dari pengambil kebijakan.

Sebab, sesuai regulasi, pihak kepolisian berwenang untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Dengan begitu, maka aparat penegak hukum sepenuhnya dapat menindaki atau memproses hukum bagi setiap oknum, dengan dugaan menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain. Lalu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Kami duga ada penyelewengan jabatan, sebab dalam proses PPK belum menerbitkan SPPBJ. Padahal itu adalah tugas dan wewenang PPK. Sehingga kami minta, Polda untuk menindaklanjuti atas oknum yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,” bebernya.

Baca Juga :  Usai Mengambil Formulir Pendaftaran di Tiga Parpol, Yudhianto Mahardika Kembali Bidik Nasdem

Supriadi juga meminta kepada Ombudsman Perwakilan Sultra, agar memantau proses pelaksanaan lelang tersebut.

Pasalnya, tidak ada transparansi dari PPK. Buktinya, sampai saat ini, pihaknya belum mendapat respon dari PPK.

“Atas dasar pertimbangan hukum apa sampai detik ini tidak menerbitkan SPPBJ, kami konfirmasi melalui surat, tidak ada tanggapan atau jawaban. Perusahaan kebingungan, apa yang harus dilakukan setelah penetapan sebagai pemenang lelang,” jelasnya.

Untuk keberimbangan pemberitaan, Sultranews mencoba mengkomfirmasi pihak PPK BWS Sulawesi IV Kendari, Iping Marianda Alwi melalui selulernya. Namun, nomor ponsel yang bersangkutan tak dapat menerima panggilan.

SN