Terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kominfo Konawe Launching TTD Elektronik

waktu baca 2 menit
Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terus didorong. Pemerintah Konawe melalui Dinas Kominfo akhirnya melauching tanda tangan (TTD) berbasis elektronik, Kamis (10/8/2023). foto ist

KONAWE – Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terus didorong. Pemerintah Konawe melalui Dinas Kominfo akhirnya melauching tanda tangan (TTD) berbasis elektronik.

Penerapan SPBE dalam hal pelayanan di birokrasi tersebut salah satunya adalah mewujudkan penggunaan TTD-Elektronik yang nantinya diterapkan pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konawe.

Untuk itu, Asisten II pemkab Konawe Muhammad Akbar, selaku perwakilan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa secara resmi melaunching penggunaan TTD digital, bertempat di Aula kantor BKPSDM Konawe, Kamis (10/8/2023) kemarin.

Kepala Diskominfo Konawe Muhammad Akib Ras menjelaskan, sejak 25 Juli 2023, penggunaan TTD digital sudah mulai diterapkan pertama kali di Konawe. Untuk tahap awal pasca launching, pimpinan OPD pemkab ditarget untuk menerapkan TTD Elektronik. Setelahnya, bakal menyasar para Camat se-Konawe. Dirinya menyebut, penggunaan TTD digital ini juga dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Konawe.

“Syarat pembuatan TTD Elektronik bagi pimpinan OPD, yakni KTP, surat permohonan, dan email aktif. TTD Elektronik ini sangat memudahkan dalam mendukung tugas pejabat yang berwenang menggunakannya,” ungkap Muhammad Akib Ras.

Ditempat yang sama, staf IT Diskominfo Konawe, Armadan Pagala mengemukakan, sebelum punya TTD Elektronik, pejabat yang bersangkutan harus membuat dulu sertifikat elektronik. Sertifikat digital itu menjadi prasyarat bagi setiap pimpinan OPD untuk menandatangani surat elektronik. Cara mendapatkan sertifikat digital itu, sambungnya, pimpinan OPD harus daftar ke Diskominfo Konawe dengan melampirkan KTP, surat permohonan, serta email aktif.

“Nanti Diskominfo yang inputkan ke aplikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Apabila sudah valid dan diverifikasi Diskominfo, maka pimpinan OPD akan menerima email sertifikat digital yang akan digunakan untuk TTD Elektronik. TTD Elektronik para kadis, dapat disimpan di aplikasi BeSign di smartphone,” bebernya.

Baca Juga :  Dilakukan Bertahap, Pemdes Ranotundobu Bangun Balai Serbaguna

SN