Terdakwa Pembunuh Presenter TVRI Sultra Terancam Hukuman Mati

waktu baca 2 menit
Pengamanan ketat aparat Kepolisian mengawal jalannya sidang perdana terdakwa Achfi Suhasim, di PN Kendari, Rabu (11/12/2019)

sultranews.net – Sidang perdana kasus pembunuhan presenter TVRI Kendari, Abu Saila alias Aditya (55) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (11/12/2019).

Pada persidangan ini, Achfi Suhasim (29), didakwa pasal berlapis tentang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan pembawa acara kondang di Sultra.

“Terhadap tersangka Achfi, kita dakwakan dengan pasal 340 subsider pasal 338, dan lebih subsider pasal 351 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang merampas nyawa orang lain,” Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim, Rabu (11/12/2019).

Nanang mengatakan, berdasarkan pasal primer, yaitu pasal 340 KUHP, terdakwa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Setelah sidang dakwaan usai, sidang selanjutnya yaitu agenda pembelaan akan digelar pada Senin mendatang, 16 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Kendari.

Pada saat persidangan berlangsung, sejumlah keluarga korban yang hadir nampak geram usai mendengar pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

“Kami berharap pelaku dihukum seberat beratnya. Kalau bisa seumur hidup,” ucap salah seorang keluarga Aditia yang enggan disebutkan namanya.

Diberitakan sebelumnya, Abu Saila atau karib disapa Aditia adalah presenter TVRI Kendari yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata, Pemrprov Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia tewas dibunuh oleh rekannya, Achfi Suhasim (29 tahun).

Mayat Aditia kemudian ditemukan Minggu pagi (21/7) di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.

Kemudian pada Minggu sore, sekitar pukul 15.45  WITA, Achfi ditangkap di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Laporan. Wayan Sukanta