Tersangka Penghina Suku di Medsos Dilimpahkan ke Kejaksaan

waktu baca 1 menit
Tim cyber Polda Sultra saat menyerahkan Andi Pratama ke Kejaksaan pada 23 September 2019

sultranews.net – Subdit IV Unit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menyerahkan tersangka penyebar ujaran kebencian dan penghinaan suku di sosial media, ke Jaksa.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hart, mengatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga tersangka dan alat bukti dilimpahkan.

“Berkas perkara tersangka sudah tahap dua oleh penyidik pada 23 September lalu oleh penyidik Subdit IV cyber ke Kejati Sultra. Setelah ini Polisi sudah tidak punya wewenang lagi terkait perkara tersangka, karena sudah diproses oleh jaksa,” kata Harry saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Pratama ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sultra, karena melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan suku melalui media sosial.

Pasca itu, Andi Pratama langsung di tahan di rumah tahanan Mapolda Sultra selama 58 hari, untuk menjalani proses penyidikan.

Liputan. Wayan Sukanta