Tim Terpadu Kembali Tindaki Kendaraan ODOL di Motui, Bupati Konut Geram

waktu baca 3 menit
Bupati Konut Ruksamin bersama jajaran Tim Terpadu Pemprov Sultra saat berfoto bersama.

KENDARI – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melanjutkan peninjauan di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut). pada Rabu (16/09/2021).

Dalam peninjauan, Bupati Konut H. Ruksamin juga turut bergabung dengan tim terpadu Pemprov Sultra guna melaksanakan penertiban dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Sultra.

Terdapat dalam hasil pemantauan menunjukan, setidaknya ada belasan mobil yang dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan jembatan timbang portable, sehingga terdapat beberapa mobil kedapatan Over Dimension-Over Load (ODOL).

Tim Terpadu Kembali Tindaki Kendaraan ODOL di Motui, Bupati Konut Geram
Nampak salah satu Kendaraan yang sementara dilakukan uji tes kapasitas beban menggunakan jembatan timbang. Dari beban maksimun 800 KG dinyatakan Over Load.

Bahkan, satu mobil Hilux melebihi batas maksimun Over Load dengan standarisasi 800 Kg nyatanya melebihi hingga 3,2 Ton.

“Ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat, jadi penanganannya bukan biasa-biasa tetapi luar biasa,” ujar Benny Nurdin Yusuf, selaku Koordinator Tim BPTD Wilayah XVIII Kementrian Perhubungan, kepada Sultranews.co.id.

Bukan cuman itu, Benny juga menciduk beberapa mobil dengan standarisasi beban maximun 4 Ton. Tetapi sebaliknya ditemukan beban mencapai 12 Ton.

“Ini tidak boleh dibiarkan, karena ini berpotensi mengurangi umur tehnis kendaraan, merusak jalan dan membahayakan pengendaran lainnya,” urainya.

Tim terpadu saat menghitung panjang dan lebar bak mobil

Meskipun demikian, Benny membeberkan data pelanggaran kecelakaan lalu lintas nomor 3 di Indonesia ialah pelaku usaha angkutan barang.

“Ini salah satu faktor yang dapat menyebabkan tingginya angka kecelakaan yang harus segera ditangani,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Yohanis Tulak Todingrara, berpendapat 2023 di Sulawesi Tenggara dipastikan bebas ODOL, meski masih terhitung dua tahun lagi.

“Ini sudah momen yang pas untuk terlebih dahulu mensosialisasi kepada pelaku usaha angkutan barang agar kedepan tidak dibuat serupa lagi,” pungkasnya.

Selaku penegak hukum, Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K., menilai, kegiatan yang dilakukan Tim Terpadu sangat bermanfaat, dan membawa efek positif.

Sehingga jika beberapa pelaku usaha mengangkut melebihi batas maksimun, maka yang dilakukan pihaknya ialah menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Apa lagi Konawe Utara ini kebanyakan mobil tambang, pasti penindakan ini akan diprioritaskan secara menyeluruh,” ujarnya.

Menanggapi kegiatan tersebut, Bupati Konut, H. Ruksamin geram terhadap kendaraan-kendaraan ODOL. Untuk itu dirinya sangat mengapresiasi adanya penertiban dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayahnya.

Bupati Konut Ruksamin, saat berkoordinasi dengan Tim Terpadu Pemprov Sultra mengenai operasi penindakan kendaraan ODOL.

Justru kata Ruksamin, Pemerintah selalu siap berada di depan dan selalu berkoordinasi untuk dampak kedepan demi meningkatkan ekonomi di Konawe Utara.

“Ada aturan jika kita berada di atas jalan, jangan sampai kita ODOL kita yang enak dan masyarakat yang susah akibat merasakan dampaknya,” katanya.

Selain itu, jika penindakan ODOL akan dilakukan terus menerus, Ia telah berkoordinasi kepada tim terpadu Pemrov untuk membentuk tim terpadu kabupaten khususnya di Konawe Utara.

“Kami siap untuk membantu Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat. Karena ini adalah tanggung jawab kita bersama demi generasi kedepan,” ucapnya.

Menanggapi tentang ODOL di Wilayahnya, Bupati Konut merasa sebagian dari mereka belum terlalu paham. Jadi tindakan pertama yang akan dilakukannya ialah mensosialisasikan.

“Pemda Konut sangat mendukung dan kalau perlu kami tinggal diperintahkan. Saya akan membuat dan pimpin langsung tim terpadu terhadap sosialisasi ini,” tegasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Kementerian Perhubungan selaku koordinator tim, Dinas Perhubungan Sultra, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, turut dilibatkan dari DENPOM XIV/3 Kendari, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, serta didampingi oleh Kapolres Konut.

Laporan : Muhammad Al Priyasin