Tolak PHK Sepihak, CV Sentral Niaga Kendari Didemo Karyawan

waktu baca 1 menit
Unjuk rasa di kantor CV Sentral Niaga, di jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra, Senin (29/7/2019). (Foto. Wayan Sukanta/sultranews.net)

sultranews.net – Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (IPPMIK) Kendari, berunjuk rasa di kantor CV Sentral Niaga, Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/7/2019).

Pada unjuk rasa itu, massa mendrobrak pagar dan melempari kantor CV Sentral Niaga menggunakan air mineral.

Hal ini dipicu karena pihak perusahaan tidak mau menemui massa dan menutup kantor saat unjuk rasa berlangsung.

“Unjuk rasa ini kami gelar karena CV Sentral Niaga anak perusahaan dari PT HM Sampoerna, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),  secara sepihak kepada 14 karyawan tanpa alasan. Hal ini dinilai telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ujar Muhammad Arjuna dalam orasinya.

Selain di PHK, lanjut Arjuna, CB Sentral Niaga juga tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon terhadap 14 karyawan.

“Tuntutan kami meminta secara tegas kepada CV Sentral Niaga, untuk segera membayarkan segala hak yang menjadi hak karyawan selama berkerja. Jika pihak perusahaan tidak menanggapi tuntutan ini, maka kami akan kembali berunjuk rasa dan menduduki kantor CV Sentral Niaga dengan jumlah massa yang lebih banyak,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur CV Sentral Niaga enggan menemui sejumlah awak media yang berada diluar untuk diwawancarai.

Liputan. Wayan Sukanta