Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Konawe Bentuk PPID

waktu baca 3 menit
Kadis Kominfo Sultra, Muh. Ridwan Badallah selaku pemateri (Tengah) didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Konawe Muh. Akbar (Kiri) Kadis Kominfo Konawe Muh Akib Ras (Kanan) menggelar sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se-Kabupaten Konawe, di salah satu hotel di Unaaha, Selasa (18/7/2023) lalu.

KONAWE – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se-Kabupaten Konawe.

Kegiatan tersebut juga bertujuan dalam rangka mengawal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui penguatan kapasitas pejabat PPID Utama dan PPID Pembantu Lingkup OPD dan Kecamatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Unaaha, Selasa (18/7/2023) lalu.

Hadir Kadis Kominfo Sultra, Muh. Ridwan Badallah selaku pemateri, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Konawe Muh. Akbar, Kadis Kominfo Konawe Muh Akib Ras dan jajarannya. Hadir juga para Sekretaris Dinas mewakili Kepala Dinasnya, dan para Camat se-Konawe.

Asisten I Bidang Pemerintahan Konawe, Muhammad Akbar yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan agar kiranya Dinas Kominfo Provinsi Sultra dapat membantu membesarkan PPID di Kominfo Konawe.

“Semoga pak Kadis Kominfo Sultra tidak keberatan untuk membantu kami, khususnya di Kominfo Konawe membesarkan PPID dalam rangka mengawal sistem keterbukaan Informasi ini,” Ujar Muh. Akbar.

lebih lanjut lagi Muh. Akbar mengatakan, tentang pentingnya pembentukan PPID disetiap OPD, yang nantinya dapat melahirkan informasi-informasi tercepat, akurat, dan terpercaya.

“Dengan terbentuknya PPID ini, kita berharap semua pimpinan OPD maupun para Camat mampu memberikan informasi yang cepat dalam rangka mengawal KIP,” harapnya.

Sementara Kadis Kominfo Sultra Muhammad Ridwan Badallah memaparkan bahwa ada empat substansi pada Undang-Undang (UU) KIP.  Yang pertama adalah hal setiap orang untuk memperoleh informasi, kedua kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana, ketiga pengecualian bersifat ketat dan terbatas dan keempat kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Baca Juga :  Mahasiswa Jakarta Penerima Bantuan Beasiswa Berikan Apresiasi Kepedulian Pj Bupati Harmin Ramba

“Ke empat hal diatas saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Olehnya itu, PPID dan atasan PPID yaitu kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi, menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta wewenangnya,”Jelas Ridwan, panggilan akab Kadis Kominfo Sultra.

Atasan PPID lanjut Ridwan, adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan PPID juga merupakan pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan publik di badan publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID ,untuk PPID pelaksana dapat menunjuk pejabat fungsional atau petugas khusus.

Adapun tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID, Ridwan menyebutkan  pertama, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi, kedua, pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, ketiga penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.

Selanjutnya yang ketiga, penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, Keempat pengujian konsekuensi, kelima, pengklasifikasian informasi atau pengubahannya, keenam, penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dan ketujuh, penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hal setiap orang atas informasi publik,”bebernya.

Sedangkan untuk uji konsekuensi adalah suatu kajian yuridis untuk memutuskan apakah suatu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh Undang-Undang yang masih relevan jika informasi dibuka atau relevansi yuridis.

“Yang melakukan uji konsekuensi ada dua yakni PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang dan badan publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi,”pungkasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Harmin Ramba Tunaikan Janjinya, Teken NPHD Penyaluran Beasiswa Mahasiswa Jakarta

SN