1,4 Kg Sabu yang Siap Edar di Kendari Berhasil Digagalkan Polisi

waktu baca 1 menit
Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu. Dokumen Ist

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, kembali mengagalkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilo gram (kg), yang siap diedarkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (24/5/2022), sekitar pukul 22.00 wita tadi malam.

Pelaku AP (28) AS (22) diringkus satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari di Jalan Gunung Nipa-Nipa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Polisi berhasil menyita 36 paket yang siap edar yang diduga sabu, dengan berat total 1,4 kilogram.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, mengatakan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, dua orang yang di duga sebagai pengedar telah diamankan.

“Anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar, ,”Kata Kapolresta Kendari.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap, berdasarkan laporan dari masyarakat,”Ujarnya.

Lanjut dia, pihaknya masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap pemasok barang haram itu kepada kedua pelaku.

“Saat ini kedua pelaku tersebut telah ditahan di Mapolresta Kendari,”ucap Eka Fathurrahman, panggilan akrab Kapolresta Kendari.

Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam UU. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau seumur hidup.

SN