4 Pimpinan Partai di Koltim Laporkan Toni Herbiansyah ke Bawaslu

waktu baca 2 menit
Ketgam. Lembaran bukti laporan di Bawaslu Koltim oleh empat Pimpinan Parpol (Foto. Istimewa)

Kolaka Timur – Pasangan Calon Bupati Kolaka Timur, Toni Herbiansyah dan Baharudin, dilapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), oleh empat pimpinan Partai Politik (Parpol), karena diduga telah melanggar aturan PKPU.

Keempat partai di Koltim itu diantaranya ketua DPC PDIP, DPD II PAN , DPC Demokrat dan DPC Gerindra.

Ketua DPD II PAN Koltim, Rahmatia mengatakan pelanggaran itu terjadi saat calon Petahana itu menggelar peresmian obyek wisata yang menghadirkan Bupati Konawe, Kery Syaiful Konggoasa di Desa Teposua, Kecamatan Loea, pada beberapa waktu lalu.

“Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih bagi paslon yang berstatus petahana. Olehnya itu kami meminta Bawaslu untuk menindak tegas Bupati Koltim karena melibatkan bupati Konawe,” ujar Rahmatia kepada Sultra News, Selasa (8/9/2020).

Rahmatia menyebut, Tony Herbiansyah telah jelas melanggar aturan PKPU karena kegiatan peresmian tersebut dijadikan sebagai ajang deklarasi.

“Tony dianggap atau diduga melanggar PKPU nomor 9 tahun 2020 pasal 90 ayat 1 (f) tentang perubahan keempat atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota,” tegasnya.

Berikut materi yang dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran saat Tony Herbiansyah mengundang Kery Syaiful Konggoasa.

  1. “ Ya padesa, kalau ko kurang masa saya bantuko, ini kerja-kerja cerdas”
  2. Orang cerita, ow itu ibu tony , saya survey saya punya dukun, dibawah itu masih suka ibu tony, saya tanya suka bagaimana?
  3. Marilah dengan pesta demokrasi ini, kita saling mengintropeksi, mungkin juga Incumbent apa-apa saja yang belum dan yang baru juga begitu, tapi saya rasa lebih baik kita lanjutkan.
Baca Juga :  Panji Muda Deklarasi Dukung Yudianto Mahardika di Pilwali Kota Kendari

Sementara itu, Ketua Bawaslu Koltim, Rusniyati Rakibe, membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran oleh empat ketua DPC partai.

Namun pihaknya belum bersedia berkomentar banyak terkait adanya laporan tersebut.

“Bawaslu sudah menerima laporannya. laporan ini diunsur pimpinan kami akan bahas dan plenokan. Jadi untuk saat ini saya belum bisa berkomentar,” ucap Rusniyati saat dikonfirmasi Sultra News, Selasa (8/9/2020). (B)

Laporan. M. Al Priyasin