9 Desember, Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan Sesuai Protokol Kesehatan

waktu baca 4 menit
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat menghadiri video konferensi Rapat Koordinasi ANEV Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020, Senin (23/11/2020) Foto. Frans Patandungan

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., menghadiri video konferensi Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi (ANEV) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020, yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopohukam) Republik Indonesia. Menko Moh. Mahfud M.D., memimpin langsung rakor yang juga dihadiri para menteri dan badan negara terkait, antara lain; Mendagri Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Waka BIN Teddy Lhaksmana, Ketua STP COVID-19 Doni Monardo, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, serta seluruh kepada daerah dan pemerintahan se-Indonesia.

Gubernur Ali Mazi mengikuti vidcom dari Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Senin, 23 November 2020. Gubernur Sultra didampingi sejumlah pejabat dari lembaga teknis terkait pilkada serentak di Sultra, antara lain Kajati Sultra R Febrytrianto, Asisten Pidum Kejati Sultra Alex Rahman, Wakapolda Brigjen Pol. Waris Agono, Kasi Ter Kasrem 143/HO Letkol Inf. Ahmad Hadi Hariono, Ka Anev Binda Sultra Catur Irianto, Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, dan Kasat Pol PP La Ode D. Hidayat.

Menko Mahfud MD menyampaikan tujuan digelarnya tindak lanjut rakor anev ini, yakni hendak mendengarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Menko Mahfud MD mencatat ada sejumlah permasalahan dalam Pilkada serentak antara lain ormas yang berpengaruh dengan niat baik dan tulus telah menyerukan penundaan Pilkada. “Kita terima hal itu sebagai niat yang baik dan tulus semata untuk keselamatan rakyat. Tetapi Pemerintah tetap harus mengambil langkah dan keputusan secara konstitusional dan institusional bahwa Pilkada tidak ditunda tetapi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” tegas Menko Mahfud MD.

Baca Juga :  Berkat Dukungan Warga Setempat, Perbaikan Ruas Jalan Watarema - Waworaha Selesai

Alasan tidak ditundanya Pilkada serentak telah disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam beberapa kesempatan dengan melakukan perbandingan pada negara-negara yang tetap melaksanakan pemilu di masa pandemi. Pemilu tetap dilaksanakan untuk menjamin tetap berjalannya roda pemerintahan —yang sekaligus akan menjamin tetap berlangsungnya segala proses mitigasi.

Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Doni Monardo, juga menunjukkan angka kecenderungan penularan yang relatif mampu ditanggulangi, yang segela skenario pencegahannya sudah disiapkan secara matang.

Dalam rakor ini, masing-masing sektor terkait menyampaikan analisis dan evaluasi sesuai kapasitasnya. Ketua KPU-RI Arief Budiman menyampaikan kendala kampanye dari laporan KPU di beberapa daerah yang belum memulai kampanye karena tetap menunggu izin berkampanye. Keterlambatan izin itu berimbas pada keterlambatan penyerahan desain APK dan bahan kampanye, data petugas kampanye, relawan, bahkan akun medsos resmi terlambat disampaikan oleh paslon kepada KPU. Sebagai langkah lanjutan, KPU akan melakukan pemantauan dan supervisi kepada KPU Provinsi/Kab/Kota lebih masif lagi.

Kepala Bawaslu RI Abhan, melaporkan langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye.

Bawaslu RI memberi rekomendasi dan saran terkait adanya isu krusial pemungutan suara dan sangat memerlukan pelibatan Satpol PP pada setiap kegiatan kampanye, juga penegasan perijinan kegiatan kampanye oleh kepolisian. Anev disampaikan pula oleh Kapolri, Kepala BIN-RI, Panglima TNI, dan Jaksa Agung.

Sebelum menutup rakor virtual ini, Menko Mahfud MD menyimpulkan bahwa penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 sebagai kunci dalam kampanye dan pilkada serentak. Metode penegakan protokol dilakukan melalui cara preventif, persuasif, dan penegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Selaku pembina politik Sultra, Gubernur Ali Mazi kembali menegaskan bahwa Surat Edaran Gubernur terkait kepatuhan menaati Protokol Kesehatan Covid-19 juga berlaku untuk seluruh proses kepemiluan dalam pilkada serentak 2020 ini.

Baca Juga :  J-Rocks Sukses Bikin Penonton Lompat-lompat di Kampanye Akbar HADIR

“Saya sudah instruksikan, sudah imbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan. Jangan ada keramaian, tetap menjaga jarak, dan lain sebagainya. Itu wajib dilaksanakan. Termasuk keramaian dalam kampanye itu ada juknisnya. Tetapi, kita akan tetap adakan rakor teknis antara KPU, Bawaslu, dan Forkopimda, agar tidak terjadi hal-hal seperti yang dilaporkan di Buton Utara. Kejadian di sana, karena ketidak pahaman masyarakat saja. Evaluasi yang sudah kita lakukan akan memberi gambaran seperti apa pemahaman yang lebih baik, yang akan kita sampaikan kepada masyarakat.” Demikian Gubernur Ali Mazi.

Ilham Q Moehiddin
Jubir Gubernur Sultra