Ngekos Sambil Edar Sabu, 2 Wanita Kendari Kembali Ditangkap Polisi
Kendari – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan dua orang wanita berinisial MO (22) dan NH (21) tahun yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap karena kedapatan menyimpan paket sabu siap edar. Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sabu sebanyak 109,06 gram.
Dir Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, keduanya ditangkap di kamar kosnya Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, pada Kamis malam (21/1/2021).
Penangkapan itu berhasil dilakukan setelah aparat dari Kepolisian mendapat informasi dari masyarkat, bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi dan peredaran gelap narkoba oleh kedua pelaku.
“Pelaku pertama yang kita tangkap adalah wanita MO di kosnya. Disini kita menemukan 24 paket sabu yang disembunyikan oleh pelaku dengan total berat 8,04 gram,” ujar Faturrahman.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, puluhan paket sabu siap edar itu diperoleh dari pengedar lainnya yang merupakan jaringan narkotika di Kota Kendari.
“Selain sebagai pengedar, wanita ini juga aktif memakai sabu dari sisa paket yang ia terima dari pengedar lainnya,” kata Faturrahman.
Tidak hanya sampai disitu saja, Tim dari Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sultra kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dengan melakukan pengembangan.
Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku kedua dari seorang wanita tadi, Polisi langsung menuju ke lokasi kedua di sebuah kos-kosan yang terletak di Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Saat kami kembali lakukan penggeledahan di tempat kedua yaitu di kamar kos milik wanita berinisial NH (21) tahun, tim menemukan BB 13 paket sabu siap edar dengan total berat 28,66 gram,” ucap Faturrahman.
Dari keterangan NH, paket sabu itu juga diperoleh dari seseorang yang merupakan jaringan pengedar di Kota Kendari. Wanita ini mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel dan bertransaksi langsung dengan pemesannya.
“NH diduga kuat masih berkaitan dengan pelaku pertama yaitu MO. Setelah berhasil kita tangkap, keduanya langsung dibawa ke Dit Res Narkoba Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Laporan. Wayan Sukanta