PT Tiran Diduga Lakukan Mal Administrasi, Kompi Sultra Geruduk Kantor PTSP Sultra
KENDARI – Konsorsium Masyarakat Penyelamat Investasi Sulawesi Tenggara (Kompi-Sultra) geruduk Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait adanya dugaan mal administrasi izin perusahaan PT Tiran Indonesia, Selasa (26/4/2022).
Jenderal Lapangan (Jendlap) David Konasongga mengatakan, menduga ada oknum-oknum terkait terlibat dalam penerbitan izin PT Tiran Indonesia.
Selain itu, David Konasongga juga menyatakan bahwa ia menduga penerbitan izin hanya dilakukan diatas meja tanpa meninjau lapangan langsung untuk mencocokan titik koordinat atau Geokrafis milik PT Tiran Indonesia.
Pasalnya, lanjut David, Lokasi Jety PT Tiran Indonesia itu berada di wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Yang jelas kami sangat menduga bahwa pemberian izin terhadap PT Tiran Indonesia, tidak dilaksankan sebagaimana mestinya. Pemerintah dalam hal Dinas PTSP harus menyikapi tuntutan kami,” ucap David.
Menanggapi hal itu, didepan massa aksi, salah satu perwakilan Dinas PTSP Provinsi Sultra Isra Alnur mengatakan, kehadiran PT Tiran Indonesia membuat dilema. Karena menurut Isra panggilan akrabnya, itu belum jelas batas antara wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami sudah bentuk tim, terkait bagaimana koordinasi tentang penentuan batas-batas antara Sulawesi Tenggara dengan Sulawesi Tengah, berdasarkan PP 45 Tahun 2010. Apakah memang PTT iran Indonesia masuk Wilayah Sulawesi Tenggara atau masuk di wilayah Sulawesi Tengah. Sebab beberapa bulan lalu, kami sudah bentuk tim dan memanggil dinas terkait di Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan data yang kami terima dari Kabupaten Konut bahwa titik koordinat tersebut berada di wilayah Sulawesi Tenggara, ” kata Isra didepan masa aksi, sembari melihat dokumen yang di pegangnya.
Kemudian, lanjut Isra, lokasi tersebut juga bersengketa dengan kelompok X bahwa mereka juga sudah keberatan dan lokasi tersebut berada di lokasinya. Dan itu ada tim teknis yang bertanggungjawab dan akan meninjau dilapangan.
Ditempat berbeda, Kepala Bidang Perhubungan Provinsi Faruddin, didampingi oleh La Ode Aliatin Wuga selaku kepala seksi pembangunan pelabuhan menjelaskan, berdasarkan amanah dari Bareskrim Polri tertanggal 20 April, pihaknya diberikan kewenangan untuk mengevaluasi data-data Tersus yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Dengan adanya aksi dari teman-teman, maka kami dari dinas perhubungan akan bekerja profesional untuk mengawal persoalan ini. Artinya memberikan kami ruang untuk menerobos. Jujur karma akses untuk mengidentifikasi permasalahan yang seperti inilah yang kami butuhkan untuk menjadi prioritas bagi kami,” kata Faruddin.
Untuk itu, dirinya berharap kepada masa aksi untuk diberikan waktu, sebab mereka telah mengantogi surat tersebut dari Bareskrim Polri.
“Berdasarkan data Geografis dengan apa yang menjadi sengketa, kami mohon untuk diberikan waktu, kebetulan di Dinas Perhubungan ini saya ditugaskan menjadi kepala pelabuhan baru kurang lebih 3 Bulan lamanya,” pintanya.
SN