Polisi Tangkap Petani di Kolut Karena Bawa Sabu
sultranews.net – Seorang pria yang berprofesi sebagai petani, berinisial J alias R, ditangkap Polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.
Kasubag Humas Polres Kolaka, AIPDA Harry Hermawan, mengatakan dari tangan pelaku Polisi menemukan barang bukti (bb), sabu sebanyak 2,9 gram.
“Pelaku ditangkap diduga saat hendak transaksi sabu yang dibawanya. Saat akan ditangkap pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang paket sabu itu ke tanah,” ujar Harry, Kamis (9/1/2020).
Pelaku tidak dapat mengelak setelah terbukti membawa paket sabu itu. Usai ditangkap Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kediaman keluarganya.
“Pelaku menyimpan sebagian menyimpan paket sabu di kediaman keluarganya itu. Disitu petugas berhasil menemukan 13 sachet plastik bening berisi sabu dan 1 buah pireks,” kata Harry.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku telah diamanakan di Mapolres Kolaka beserta bb.
“Pelaku dikenakan pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta