Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari Kembali Ditangkap Polisi
Kendari – Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap seorang pengedar sabu berinisial AP (24) tahun dengan barang bukti (BB) 58,31 gram, Kamis (27/2/2020).
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, mengatakan pelaku merupakan pengedar sabu jaringan Napi Lapas Kendari yang ditangkap usai transaksi sabu.
“Pelaku ditangkap saat akan transaksi dengan membawa sebuah tas di Jalan Kapten P. Tandean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Kamis sore, 27 Februari 2020. Saat digeledah Polisi menemukan 50 paket sabu dengan berat 58,31 gram yang disimpan dalam tasnya,” ujar Proyek, Kamis (27/2/2020).
Setelah diinterogasi, kepada Polisi pelaku mengaku diarahkan oleh seorang Napi di Lapas Kendari untuk menyerahkan paket sabu itu kepada pembeli.
“Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara memperoleh perintah dari Napi di dalam Lapas Kelas II A Kendari,” ucapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.
Laporan. Wayan Sukanta