Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Asal Kambu Ditangkap Polisi
Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, kembali menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB), 9,04 gram, Jumat (15/5/2020).
Identitas pelaku diketahui berinsial MH (23) tahun, warga asal Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dalam pemeriksaan polisi, pelaku tidak hanya sebagai pengedar namun juga memakai sabu tersebut.
“Pelaku kita tangkap pada Senin lalu (11/5) pukul 02.00 Wita dini hari di Di Lorong Coto Daeng, Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” uajr Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP I Gusti Komang Sulastra kepada Sultra News, Jumat (15/5/2020).
Gusti menerangkan, pelaku merupakan salah satu target operasi setelah Polisi mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi sabu di lokasi penangkapan tersebut.
“Pelaku kita tangkap saat hendak melakukan transaksi sabu, dalam penggeledahan kita temukan sejumlah BB salah satunya yaitu paket sabu yang disembunyikan di celananya. Penggeladahan dilanjutkan di tempat tinggalnya di dalam kamar kita temukan sejumlah alat hisap sabu yang biasa digunakan oleh pelaku,” kata Gusti.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lanjut oleh pihak Kepolisian.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana diatas 6 tahun penjara,” tegas Gusti. (SN)
[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”4″]