Bawa Sabu, Pria Gondrong Di Kolaka Tidak Berkutik Ditangkap Polisi
Kolaka – Seorang pria berinisial AH (45) tahun, ditagkap Polisi karena kedapatan membawa sabu seberat 0,65 gram di Jalan Kancil, Kelurahaan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, pada Selasa (15/9/2020), pukul 06.30 Wita.
“Dalam penangkapan tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Kolaka menemukan 1 sachet berisi sabu disembunyikan dalam tas kecilnya. Selanjutnya AH dibawa ke Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Eka menerangkan, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana paket sabu itu diperoleh pelaku. Karena diduga ada bandar besar yang memasok sabu itu ke pelaku.
“Kita masih lakukan pengembagan, untuk mengejar bandarnya,” kata Eka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara. (SN)