Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu di Kendari, Pelaku : Belajar dari Google
Kendari – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menggerebek sebuah rumah toko (ruko), yang akan dijadikan sebagai tempat produksi narkotika jenis sabu.
Pabrik sabu itu digerebek di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (22/9/2020) pukul 19.15 Wita.
Pada penggerebekan itu, Polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial RC (35) tahun dan AKT (20) tahun. Selain itu, barang bukti sabu sebanyak 10,49 gram diamankan Polisi.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi yang telah lama diincar karena terlibat dalam sindikat peredaran sabu.
“Kedua pelaku ditangkap saat akan transaksi, kemudian Polisi lakukan penggeledahan ditemukan BB sabu yang disembunyikan dalam kamarnya,” ujar Faturahman, Rabu (23/9/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang bandar yang ada di Kota Kendari. Paket sabu itu rencananya akan diedarkan oleh pelaku ke seseorang yang telah memesannya.
Pengakuan lainnya, para pelaku meracik sabu itu setelah belajar dari google lalu uji coba membuatnya secara mandiri.
“Jadi pelaku ini membuat atau meracik sabu itu sendiri di rumahnya. Setelah jadi, lalu dia edarkan ke konsumennya,” jelas Faturahman.
Kini kedua pelaku telah dibawa ke Markas Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama BB sabu yang berhasil disita aparat.
“Kedua pelaku saat ini sudah kira amankan. Para pelaku dijerat pasal 113 ayat 1 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,” pungkasnya. (SN)