Polda Sultra Hentikan Penyelidikan Kasus Speedboat Wakatobi
sultranews.net – Penyidik Tidpikor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat Wakatobi.
Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, saat dikonfirmasi mengatakan dihentikannya kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya bukti yang kuat untuk menaikan status penyelidikannya.
“Kasus ini dihentikan saat masih tahap penyelidikan, penyidik tidak menemukan adanya unsur yang kuat dalam laporan dugaan korupsi pengadaan speedboat tahun anggaran 2016-2017 itu,” ujar Dolfi, Kamis (22/8/2019).
Diketahui, kasus dugaan pengadaan speedboat ditangani Polda Sultra sejak 2018 lalu.
Selama penyelidikan berlangsung, beberapa pihak telah dimintai keterangan, salah satunya adalah direktur PT Celita Indah Pratiwi yang ditunjuk sebagai pelaksana.
Liputan. Wayan Sukanta