KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Korupsi ke PT Taspen, Wujud Transparansi dan Pemulihan Kerugian Negara
JAKARTA, SultraNews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Taspen berupa uang tunai sejumlah Rp883 miliar dan 6 unit efek.
Penyerahan ini dilakukan pada hari Jumat, (21/11/2025), pukul 10.00 WIB, di Gedung KPK, Jakarta.
Penyerahan ini merupakan pelaksanaan putusan inkracht Majelis Hakim yang menetapkan sitaan KPK dalam perkara tersebut menjadi milik negara c.q PT Taspen.
Barang rampasan negara yang diserahkan berupa uang tunai sejumlah Rp883 miliar dan 6 unit efek.
Tersangka ANS Kosasih diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Taspen dengan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 triliun.
KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa aset, termasuk 6 unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar milik tersangka ANS Kosasih.
KPK juga memanggil beberapa saksi, termasuk Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja.
“Penyerahan ini merupakan komitmen KPK untuk terus menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan dana publik, terutama yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat luas,” kata Ketua KPK, Irjen Pol. Firli Bahuri, dalam sambutannya.
KPK berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara demi memastikan kebermanfaatannya bagi publik.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi dan memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum sesuai dengan ketentuan hukum,” tambah Firli.
Kasus korupsi PT Taspen ini melibatkan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp1 triliun.
KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa aset, termasuk 6 unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar milik tersangka ANS Kosasih.
KPK juga memanggil beberapa saksi, termasuk Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja.
Laporan: Aby Razak






