Pemerkosa dan Pembunuh IRT di Konsel Ternyata Baru Bebas dari Penjara

waktu baca 2 menit
Pelaku (lingkar merah) saat ditangkap oleh aparat Polres Konsel di Desa WUna, Kecamatan Barangga, Kabupaten Muna, Sultra, pada Selasa (10/11) pukul 11.30 Wita. (Foto.ist)

Konawe Selatan – Pelarian AM (22) tahun, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita , Lusiana (43), akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap oleh aparat Polres Konawe Selatan (Konsel), pada Selasa (10/11/2020).

Sebelum berhasil ditangkap, pelaku selampat melarikan diri pasca memperkosa dan membunuh Lusiana secara sadis di saluran drainase depan SD Negeri 5 Konawe Selatan di Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel, pada Minggu (8/11/2020) sekira pukul 04.30 Wita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, AM ternyata pernah mendekam di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari dengan kasus pembunuhan. Miris, meski baru dua bulan menghirup udara bebas, AM kembali terlibat tindak pidana pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

“Tersangka baru 2 bulan keluar dari Lapas Kendari (Bebas Bersyarat) setelah 2016 juga melakukan pembunuhan di Muna Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitryadi kepada sultranews.co.id Selasa (10/11/2020).

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu membeberkan motif pelaku menghabisi nyawa korban. Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku menggelar pesta minuman keras (miras) bersama beberapa orang rekannya di Desa Sanggula.

“Pulang dari pesta miras, pelaku melihat korban di depan kiosnya. Korban sempat menegur korban “Kamu Siapa dan Dari Mana” lalu Tersangka yg masih pengarih alkohol menghampiri Korban dan memegang tangan kanan Korban namun ditepis oleh Korban dan spontan Tersangka mengipaskan lengan kirinya dan mengenai pipih kanan (robek dari bibir sampai telinga) dan Korban langsung tumbang. Krn panik, Tersangka turun ke Dreinase (dalam sekitar 1 mtr) dan menarik Korban. Saat Korban sudah di dalam Dreinase, Tersangka membuka pakaian Korban dan melakukan pemerkosaan kepada Korban yg telah bersimbah darah. Karena Korban berontak, sambil aksinya bejat dijalankan, Tersangka kemudian menggorok leher Korban sampai setengah leher,” tutur Fitryadi.

Baca Juga :  Sadis! Ibu Rumah Tangga Diperkosa Lalu Dibunuh Oleh Seorang Pemuda di Konsel

Kini AM telah diamankan di Mapolres Konsel usai ditangkap di Desa Wuna, Kecamatan Barangga, Kabupaten Muna, Sultra, pada Selasa (10/11) pukul 11.30 Wita.

“Atas kejadian tersebut, Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Kuhp dan Pasal 285 Kuhp,” tegasnya.

Laporan. Wayan Sukanta