Babak Baru Kasus Desa Fiktif, Polda Sultra Jadwalkan Panggil Bupati Konawe

waktu baca 2 menit
Foto. Ilustrasi

sultranews.net – Subdit Tidpikor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini terus mendalami kasus dugaan Desa fiktif Konawe, Senin (26/8/2019).

Kabar terbaru, penyidik telah memeriksa lebih dari  30 saksi dan kasus dugaan Desa fiktif ini telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dari 30 saksi yang diperiksa diantaranya ada 19 kepala desa di Konawe. Dalam agenda pemeriksaan selanjutnya,  penyidik menjadwalkan memanggil Bupati Konawe untuk dimintai keterangan, namun setelah para saksi ahli selesai dimintai keterangannya terlebih dahulu,” ujar Kasubbid PPID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Senin (26/8/2019).

Namun kendati demikian, Polisi sampai saat ini belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Dalam waktu kedepan, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli untuk meminta keterangan.

“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, proses pemeriksaan masih akan terus berlanjut dan melibatkan saksi ahli,” jelas Dolfi.

Kasus dugaan Desa fiktif di Konawe yang didalami Polda Sultra sejak awal 2019, rupanya juga dalam pemantauan KPK RI.

“Kasus ini kita sudah pantau dan kita ketahui detailnya, namun kita serahkan kasus ini ke Polda Sultra untuk memprosesnya,” kata wakil Ketua KPK RI, La Ode Syarif, saat menghadiri acara penandatangan MOU bersama sejumlah kepala daerah di salah satu hotel Kendari, Rabu, 21 Agustus 2019.

Diberitakan sebelumnya, 56 desa di kabupaten Konawe di duga fiktif. Bahkan puluhan miliar dana desa telah dikucurkan ke desa itu sejak 2012 lalu.

Mencuatnya kasus ini, setelah bocornya manipulasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan 42 Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe, menjadi PERDA Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2011.

Baca Juga :  KSK Dinobatkan Sebagai eks Pemimpin Berkinerja Tinggi

Tentang Penambahan Pembentukan dan Pendefinitifan 56 Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe yang pada kenyataanya tidak pernah ada penetapan 56 Desa tambahan oleh DPRD Kabupaten Konawe pada tahun 2011.

Liputan. Wayan Sukanta