BERITA VIDEO: Kronologis dan Modus eks Karyawan PT. OSS Habisi Nyawa TKA di Morosi

waktu baca 2 menit
Ketgam: Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub N. Kamaru, saat menjelaskan kronologis dan motif pembunuhan yang terjadi di kawasan Industri di Morosi pada Tanggal 15 Juli 2021 lalu. Foto: SN

KONAWE – Seorang eks karyawan PT. OSS di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, inisial K (18) tega menghabisi nyawa Tenaga Kerja Asing (TKA) inisal SP (47), pada 15 Juli 2021 lalu.

AKBP Wasis Santoso saat diwawancarai media ini menjelaskan, sekitar Pukul 05.20 Wita, security menerima laporan dari karyawan bahwa ada TKA yang mengalami kecelakaan kerja lalu meninggal dunia.

Saat security mendatangi lokasi yang dimaksud, dirinya mendadak kaget melihat kondisi TKA sudah dalam kondisi tewas mengenaskan.

“Pelaku memukili korban memakai besi linggis sebanyak dua kali bagian kepala dan telinga. Akibatnya korban mengeluarkan darah hingga korban tewas di tempat,” jelas Wasis kepada Sultranews co.id.

Masih kata Wasis, adapun motif daripada pembunuhan itu dipicu karena pelaku sakit hati gegara telah dipecat dari pekerjaan oleh korban.

“Setelah dipecat, pelaku sakit hati kepada atasannya hingga sempat mengeluarkan kata-kata ancaman yg didengar langsung oleh jubir,” katanya.

Tak sampai disitu, lanjut Mantan Kapolres Buton Utara (Butur), pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap ke tiga orang tersebut. Tapi nahas, pelaku hanya mendapati salah satu dari ketiga targetnya.

“Pelaku ini mengincar tiga orang sekaligus. Satu orang pimpinan devisinya, dan dua orang anggotanya. Tetapi pelaku hanya mendapati satu orang yang sudah ia tandai motornya,” bebernya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain diatur dalam pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

SN